Surabaya, Delikjatim.com – Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran melakukan Conference Press Relis ungkap Kasus Curanmor dan Curat di Gedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya, Rabu 10 Juni 2024 sekitar Jam 14:00 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan dan didampingi Kanit Resmob Polrestabes Surabaya yang dihadiri oleh beberapa Kanit Reskrim Polsek jajaran Mapolrestabes Surabaya.
Adapaun terlihat Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Kanit Reskrim Iptu Kusmianto, Kanit Reskrim Polsek Genteng Kanit Reskrim Iptu Harsya, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta Subagia dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono SH. SIK. MIK melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menjelaskan
Dalam Pelaksanaan kegiatan operasi Sikat Semeru di Surabaya selama 12 hari, sejak tanggal 3 hingga 14 Juni 2024
Pada hari ke enam, Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran Mapolrestabes Surabaya berhasil mengungkap 32 kasus dan amankan 16 tersangka, diantaranya Tersangka Curanmor 16 orang dan 31 kasus, Curat 1 orang dan 1 kasus.
“Selama 6 hari saja puluhan pelaku kejahatan jalanan yakni Curat, Curas dan Curanmor berhasil dibekuk oleh Anggota Satreskrim beserta Polsek jajaran Polrestabes Surabaya”. Terang Teguh.
Masih Teguh,” Hal ini adalah komitmen dari Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menumpas segala tindak pidana termasuk salah satunya yakni pencurian kendaraan bermotor”. Imbuhnya.
Saat ini operasi Pekat Semeru masih berlangsung dan nantinya dalam operasi ini akan membekuk pelaku kejahatan yang on target dan juga DPO guna menjaga aman kamtibmas di Kota Surabaya.
Hasil ungkap kasus tersebut selama 6 hari itu diantaranya, 5 Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Genteng mereka beraksi di 4 TKP 1. Hotel Cleo Jalan Basuki Rahmat No.11 Surabaya, 2. Parkiran Food Court Jalan Urip Sumoharjo Surabaya, 3, Depan Rumah Jalan Genteng Kantong No. 07 Surabaya, 4. Yamaha Land Jalan Panglima Sudirman No.29 S/D 31 Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya. Untuk barang bukti yang diamankan, 1. 1 Buah Ginting Warna hitam, 2. 1 Lembar STNK Asli Sepeda Motor RX King, 3. Sepeda Motor, 4. Handphone, 5, 2 Set Kunci T
Adapun Unit Reskrim Polsek Wonocolo dengan 2 Tersangka yang beraksi di 14 TKP
- Jalan Gembili 1/18 Surabaya, 2. Yamaha Land Jalan PB Surabaya No.29 atau Embong Kaliasin Genteng Surabaya, 3. Jalan Karang Menjangan Gg.ll/21 Surabaya, 4. Hal Parkir Clink Cahaya Diasnotik Center Jalan Diponegoro No.28 Surabaya, 5. Depan Kendali Masyarakat Jalan Nias No.126 Kel Ngagel Wonokromo Surabaya, 6. Jalan Ngagel Retjo Gg.3 No.5 Wonokromo Surabaya, 7. Jalan Dukuh Kupang 20 Surabaya, 8. Jalan Banjar Sugihan 3/57 Tandes Surabaya, 9. Jalan Kedung Tarukan 5/30 Surabaya, 10. Jalan Patemon 3/143 Surabaya, 11. Jalan Prof Dr Moestopo 6-8 RS Dr Soetomo Gubeng Surabaya, 12. Jalan A. Yani 125 Surabaya, 13. Indomaret Jalan Jemursari No.13 Surabaya, 14. Jalan Wonocolo Gg/Jalan Jemur Wonosari Wonocolo Surabaya, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
- Sepeda Motor Honda Beat Nomer Polisi ( S 6812 NBJ ) Yang digunakan oleh Pelaku untuk sebagai sarana, 2. Sebuah Kunci T dan 2 Anak Kunci Nya, 3. Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol Polisi ( W 6691 NFF ) Sepeda Motor Korban
Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengamankan 3 Tersangka yang bersaksi di 3 TKP, 1. Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya, 2. Jalan Tapak Siring Surabaya, 3. Jalan Jolotundo Surabaya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1. 3 Lembar Besi Uk 50X70 CM, 2. 1Buah Fd Rek CCTV, 3. 1 Buku BPKB, 4. 1 Helem Warna Hitam, 5. 1 Buah Dompet, 6. 1 Tas Ransel, 7. 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol L-6974- ABW
Dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan 3 tersangka berinisial ( PW; FS; GFR ) yang beraksi di Jalan Dalam Parkiran Stasiun Gubeng Jalan Stasiun Surabaya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1. 1 Satu Unit Mobil Merek Daihatsu Sigra Warna Hitam Nopol ( W 1104 QC ) Beserta Kunci dan STNK atas Nama Abi Sumantiyo Jalan Brigjen Katamso 206 RW.03/RT.17 Desa Kedung Rejo Kecamatan Waru Sidoarjo, 2. 1 Lembar Surat Tugas Penagihan dan penerimaan Penyerahan Obyek Jaminan Fidusia Nomer 211/ST-NMM/V/2024 Malang, Tanggal 16 Mei 2024 yang Dikeluarkan PT. Nizaar Mandiri Makmur, 3. 2 Lembar Installment Schedule atas Nama SUHARDIYO Alamat Jalan Penanggungan No.33A RT.00/RW.00 Kelurahan Petemon Kecamatan Sawah Tertanggal 18 Mei 2024
Tersangka AP yang bersaksi di Parkiran Apartemen Pucank Kertajaya Surabaya dengan 3 kasus, 1. 1 Lembar FC Leges dan 3 Lembar FC BPKB 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2019 Nopol (W 4780 C) Warna Biru Hitam, 2. 1 Lembar STNK Scoopy Tahun.2019 Nopol W-6470-BX Warnah Coklat Hitam dan Kunci Motor, 3. 1 Pasang Sandal Logo “FASHION SPORT” Biru Gelap
Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan, 1. 5 Unit Sepeda Motor; 2. 1 Unit Mobil, 3. 7 Buku BPKB Asli, 4. 2 Buah Gunting, 5. 2Buah Handphone, 6. 4 Set Kunci T, 7. 3 Lembar Surat, 8. 1 Buah FD Rek CCTV, 9. 1 Buku BPKB, 10. helem Warna Hitam, 11. 1 Buah Dompet, 12. 1 Tas Ransel