20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Oprasi Pekat Semeru 2024 Polisi Berhasil Mengamankan 15 Tersangka, Satu Diantaranya Wanita

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajarannya berhasil mengamankan 14 tersangka dan 1 tersangka wanita cantik, dengan kasus Curat, Curas, Curanmor.

Adapun masing-masing tersangka yakni Curanmor 5 Orang, Curat 4 Orang, Pencurian biasa 3 Orang, Curas 2 Orang, Sajam 1 Orang, Para tersangka yang diamankan polisi terhitung mulai dari 03-06-2024 sampai tanggal 14-06-2024.

Para tersangka yang diamankan polisi Dengan kasus Curanmor berinisial 1. ATF, LK, 44 TH, SBY. 2. ARY, LK, 27 TH, SBY 3. MIR, LK, 28 TH, SBY 4. SKR, LK, 50 TH, SBY 5. AAR, LK, 23 TH, SBY. Sedangkan kasus Curat berinisial 1. ASK, LK, 34 TH, SBY. 2. SHR, LK, 37 TH, SBY. 3. RZE, LK, 24 TH, SBY. 4. DPH, LK, 26 TH, MJK. Dan Kasus Curas, yakni 1. MAG, LK, 44 TH, SBY. 2. AGF, LK, 24 ΤΗΝ, SBY. sedangkan tersangka Pencurian biasa adalah 1. MFA, LK, 28 TH, MJK. 2. HBS, LK, 45 TH, SBY. 3. RNW, LL, 44 THN, MDR. Dan pelaku RDI, LK, 34 TH, KALTENG. Dengan kasus Sajam

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale S.I.K Melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan dari ke Lima pelaku modusnya berbeda-beda yang pertama tersangka masuk ke atas teras rumah dan merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumah di jalan. Sidotopo sekolahan 12/ 77 Surabaya.

Masih Iptu Suroto,” yang kedua Tersangka mengambil kendaraan saat diparkir, dan ditinggal membeli sate di depan warung sate tepi raya di jalan Samudera Surabaya”. Imbuhnya.

Sedangkan yang ke tiga tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah kontrakan di Jalan. Jatipurwo 2 / 3A saat ditinggal korban Gowes Dimalang, tandas Suroto.

Kemudian ke Empat pelaku merusak kunci setir dengan sendok didepan rumah Jalan. Tanah Merah Indah Sayur 3 No 5 Surabaya dan yang ke Lima pelaku berkeliling sambil melihat kondisi sepi, pelaku langsung melakukan reaksinya untuk mengambil sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci.

Selanjutnya pelaku Curat berbagai macam Variasi yang 1. Pelaku mencuri didalam Gudang PT. Dwi Perkasa Jaya di Jalan. Dumar Industri B38 Surabaya. Yang Kedua pelaku Merusak dan mengambil Suku Cadang Gerbong di Jalur Emplasemen Stasiun Sidotopo Surabaya.

Yang lebih unik adalah ketiga Pelaku mengambil Handphone saat korban sujud Di Mushollah Jalan Tambak Wedi Surabaya setelah berhasil mendapatkan Handphone lalu korban melarikan diri.

Modus Keempat pelaku mencuri barang didalam Gudang PT. Emitraco Transportasi Mandiri Dijalan Greges No 61 Surabaya,” Ucapnya

Sedangkan untuk pelaku Curas, pelaku MAG, keliling mencari target Ibu-Ibu yang memakai kalung, disaat situasi sepi kemudian tersangka menarik kalung yang sedang dipakai oleh korban lalu pelaku melarikan diri.

Kasi Humas Iptu Suroto juga Menambahkan ketiga pelaku pencurian melakukan cara dengan modus tersangka yang merupakan sopir dari barang yang dikirim dan mengambil barang beras sebanyak 10 Karung.

Sedangkan pelaku kedua HBS, membawa besi tanpa seijin pemilik didalam lokasi bekas kantor Kecamatan Krembangan Surabaya.

Pelaku ketiga RNW, berpura-pura beribadah, saat kondisi sepi pelaku mengambil kotak amal dalam masjid Thoriqul Muttaqin di Jalan Bulak Setro 3 No 70 Surabaya dengan cara mencongkel menggunakan Besi.

Terakhir untuk pelaku RDI, tersangka meminta uang kepada sopir truck yang parkir di Pelabuhan dengan membawa senjata tajam mandau.

Adapun Barang bukti yang disita polisi dari para pelaku yakni, 1 ( Satu ) Buah Kunci Kontak, 1 ( Satu ) Buah Flashdisk yang berisi Rekaman CCTV Pencurian Sepeda Motor, 1 ( Satu ) Potong Celana Panjang Jeans Warna Biru, 1 (Satu ) Buah Topi Merk Heckers Warna Merah + Hitam, 1 (Satu ) Pasang Sandal Merk Original Warna Hitam, 2 ( Dua ) Buah Celana Pendek Merk Limacx Warna Biru, 1 ( Satu ) Buah celana panjang Merk King Hugo Warna Hitam, 1 ( Satu ) Biah Kalung Perhiasan, 1 ( Satu ) Buah Motor Honda Merk Pcx Warna Putih, 1 Lembar Surat Rek Koran BANK BCA. 1 (Satu ) Bendel Surat Jalan, 1 ( Satu ) Unit SPM Honda L-4030 IF Sesuai CCTV,

“Dari kesalahan masing-masing tersangka kini dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Curanmor, Pasal 363 KUHP Curat, dan Pasal 365 KUHP Curas, Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian Biasa, Dan ( UU Darurat No 12 TH 1951 Tentang Sajam), ” Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!