Sidoarjo, DelikJatim.com – Pada 22 Desember 2023, dimana Seorang laki laki anggota TNI AD Serka Zetri Manurung yang berdinas di Denpom Gartap III/SBY mengrebek istrinya di kamar hotel Gunawangsa Mer 706 bersama dengan selingkuhannya.
Dilansir dari Targetnews.co.id, bahwa Istri Serka Zetri yang bernama Della Tiovanes Ronauli Sinaga ini adalah oknum anggota Polres Sidoarjo kedapatan selingkuh dengan kesesama oknum Anggota Polres Sidoarjo bernama Ervan Afandi mereka sama sama di bagian Lantas Polres Sidoarjo.
Perkara ini sudah di laporkan pidana, terkait permasalahan ini Polres Sidoarjo sudah memberikan sangsi PTDH/PECAT Terhadap Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Ervan Afandi, namun saat ini mereka melakukan Banding ke POLDA JATIM Terkait pemecatan tersebut.
Saya Serka Zetri Manurung selaku Suami dari DELLA TIOVANES RONAULI SINAGA yang menjadi Korban dari kasus ini Meminta POLDA JATIM maupun POLRES SIDOARJO Tetap memberikan keputusan PECAT/PTDH terhadap Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan selingkuhannya Tersebut.
Kepada awak media Serka Zetri mengatakan,” Saat ini saya mendapatkan Sumber informasi dari teman anggota polisi yang mengatakan bahwa Polda Jatim berkemungkinan besar akan membatalkan pemecatan kedua Tersangka perzinahan Tersebut, Namun saya yakin Polda Jatim dapat tegas terhadap anggotanya yang melakukan perbuatan yang tercela ini, Terlebih Perselingkuhan istri saya ini sudah yang ke dua (2) kalinya dia perbuat dengan orang yang berbeda, Perselingkuhan yang pertama terjadi pada tahun 2018, dia istri saya sudah selingkuh dengan dua laki laki sekaligus,dan laki laki selingkuhannya itu anggota polisi juga”. Ujarnya.
Masih Zetri,” pada saat itu, saya sudah laporkan ke Polda Jatim pada saat itu, namun karena pada saat itu kedua orang tua saya memohon kepada saya agar Jangan melanjutkan proses pidana perselingkuhan istri tersebut. serta saya mendapatkan tekanan dari kedua orang tua saya apabila saya tetap melanjutkan pidanaya pada saat itu maka saya tidak akan di anggap anak lagi, pada saat itu orang tua saya mengatakan berikan kesempatan kepada istrimu, sehingga laporan pidana di POLDA JATIM
pada tahun 2018 itu saya cabut sehingga istri dan kedua selingkuhannya itu hanya mendapatkan sangsi DEMOSI/penundaan pangkat dan pindah dinas”. Imbuhnya.