Surabaya, Delikjatim.com – Seorang Sopir truk asal Cemandi Kecamatan Sedati Sidoarjo inisial TS (29) diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran memiliki barang haram jenis sabu.
Tersangka diringkus oleh Satuan Reserse Satreskoba Polrestabes Surabaya, di Cemandi Rt 007 Rw 02 Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Pada Kamis, 16 Mei 2024, sekira pukul 18.20 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH menjelaskan, penangkapan Sodara TS bermula atas informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa adanya salah satu rumah yang dihuni oleh Tersangka TS sering dijadikan transaksi Narkoba.
Setelah di interogasi Tersangka mengaku barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut, didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial P (Yang Kini Masih DPO). Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib ambil ranjauan didepan Makam Kawasan Sedati Sidoarjo
Sebanyak 15 gram dengan maksud tujuan untuk dikirim kembali / diranjau dan komisi yang didapat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Sebanyak, 16 (enam belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih masing – masing dengan berat netto + 0,191, + 0,506, + 0,389, + 0,379, + 0,281, + 0,354, + 0,180, + 0,173, + 0,175, + 0,158, + 0,153, + 0,156, + 0,154, + 0,171, + 0,157, + 0,068 gram; 2 (dua) timbangan elektrik; 4 (empat) bendel plastic klip; 1 (satu) unit hand phone merk Vivo
Kini Tersangka dijerat dengan Undang-undang atau Pasal (114) ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika