Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil ringkus pelaku Curanmor berbekal olah TKP di Sebuah Hotel Cleo. Pada Hari Selasa Tanggal 21 mei 2024 sekitar jam 19.00 WIB
Dua Pelaku tersebut diketahui, MAF ( 19 Tahun ) warga jalan Pegirian kecamatan Semampir Surabaya bersama temannya berinisial BB ( Statusnya Masih DPO ). Pelaku Curanmor tersebut beraksi di salah satu hotel jalan Basuki Rachmad wilayah Genteng Surabaya.
Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K M.Si melalui Kanit Reskrim Iptu Harsya menjelaskan bahwa saat itu Korban pekerja shift malam. Pada pukul 20.00 WIB s/d 08.30 WIB
Kemudian Korban memarkir kendaraanya sebuah Sepeda Motor HONDA VARIO 125 CC warna Putih tahun 2016 miliknya.
Setelah Korban selesai bekerja melihat Sepeda Motornya yang terparkir sudah tidak atau Raib di lokasi parkir pekerjaannya pukul 05.30 WIB pada keesokan harinya, Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Genteng Polrestabes Surabaya
Dengan berbekal kunci T para pelaku merusak kunci stir lalu menggondolnya.
Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya mendatangi lokasi untuk olah TKP secara detail serta menggali keterangan beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian
Tak berselang lama Setelah serangkaian upaya penyelidikan dan berbekal rekaman cctv di lokasi kejadian. Salah satu pelaku yang terekam CCTV berinisial MAF yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Genteng di wilayah Semampir saat cangkruk saat diamankan pelaku tanpa perlawanan.
Adapun teman pelaku yang berinisial BB kini masih dalam pengajaran Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.
Pelaku berikut barang buktinyapun akhirnya digelandang ke Mapolsek Genteng untuk dilakukan introgasi oleh Petugas Kepolisian
Adapun pelaku dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 363