Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil ungkap kasus penganiayaan yang berujung ke kematian di Jalan Taman Darmo Indah Selatan, Surabaya, pada Selasa, (30/7/2024) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka yang merupakan adik korban itu diketahui berinisial, PN (25) perempuan wargaWisma Tengger Kec. Benowo Kota Surabaya (dan) korbannya adalah kakak kandungnya sendiri yang diketahui berinisial SD (30), warga Darmo Indah Selatan Surabaya.
Kegiatan Conference Press Rilis yang di Pimpin langsung oleh PLT Kasat Reskrim Kompol Teguh dan didampingi Kapolsek Tandes bersama Kasih Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, Selain itu kedua saudara itu kerapkali terlibat cek-cok teriak-teriak adu mulut hingga keduanya tidak saling tegur paksa.
bahwa korban tersebut merupakan seorang perempuan yang berinisial SD (30), yang pada saat itu ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Tandes dan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri, PN (25),” ungkap Kompol Teguh.
Kompol Teguh menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula ketika tersangka menerobos masuk ke rumah korban. Kemudian terjadi percekcokan antara keduanya, yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Tersangka mengaku sempat merebut pisau dari korban dan mencekik lehernya, yang mengakibatkan kepala korban terbentur ke tembok,” tutur Kompol Teguh, pada Jumat (09/08/2024).
Teguh panggilan karibnya mengatakan, saat korban mencoba mengambil kembali pisau yang terjatuh, tersangka menarik tangan korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian menindih dan memiting leher korban sampai korban meninggal dunia.
“Setelah memastikan korban tewas, tersangka berusaha merekayasa kejadian dengan mengikat leher korban dengan menggunakan kabel HDMI dan menggantungnya di tangga, seolah-olah korban bunuh diri,” jelas Teguh.
Teguh menambahkan, tersangka juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk HP Samsung dan jaket milik korban.
“Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tersangka,” kata Teguh.
Selain mengamankan PN, ungkap Teguh, polisi menyita barang bukti antara lain pisau, kabel HDMI, serta pakaian korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
“Motif dari pembunuhan tersebut adalah tersangka mempunyai rasa dendam, karena korban diduga sering memperlakukan tersangka dan orang tua mereka dengan semena-mena serta mengumbar aib keluarga kepada orang lain,” pungkas Teguh.
Kini Tersangka dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 351 ayat 3, Pasal 359, dan/atau Pasal 362 KUHPidana atas tindakannya yang menyebabkan kematian serta pencurian barang milik korban

















