Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu dan ratusan ribu butir Pil Doble L di Jalan Pagesangan IV Utara Lapangan Blok C Kelurahan Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya, Kamis 19 September 2024 sekira jam 23.00 wib.
Kedua tersangka merupakan suami istri Siri yang berinisial, WAS BIN P (27 Tahun) Tempat Tinggal Jl. Karang rejo Gg. VIII Kota Surabaya (sesuai KTP) dan Kos sesuai TKP penangkapan.
Sedangkan istri sirinya berinisial DSP BINTI RP (18 Tahun) Tempat Tinggal Jalan. Sememi baru Gg. VII Kec. Benowo Kota Surabaya (sesuai KTP).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan S.H,. S.I.K,. M.H menjelaskan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat.
“Usai mendapatkan informasi, polisi melakukan pemantauan dan penyidikan di sekitar lokasi, melihat kedua tersangka yang mencurigakan, polisi melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut”. Terang Miftah, Minggu 29 September 2024.
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut mendapatkan dari sodara A Alias K (Yang Kini Masih DPO) tersebut pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 12.00 Wib yang di ranjau di dekat makam Bureng Jl. Bureng Kel. Pulo Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, dengan maksud untuk dijualbelikan dan diedarkan kembali.
Kedua tersangka yang sepasang suami istri tersebut menjual belikan dan menjadi perantara barang haram tersebut sejak 1 (satu) minggu yang lalu dengan mendapatkan upah/komisi Rp. 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) serta mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 2,158 (dua koma satu lima delapan) gram, 38 (tiga puluh delapan) butir Pil warna biru dengan Logo “DORAEMON” yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 16,310 (enam belas koma tiga satu nol) gram, 144 (seratus empat puluh empat) bungkus plastik pil berwarna putih ber logo “LL” (double LL) dengan total sebanyak 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) butir, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) bungkus plastik klip, 6 (enam) bungkusan lakban hitam, 1 (satu) buah sendok plastik kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah dos handphone OPPO A54, 1 (satu) buah dos besar warna coklat, 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) unit handphone READMI warna hitam.
Sepasang suami istri dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.