banner 728x90

Curi Gelang Emas Senilai 350 Juta, Emak-emak 48 Tahun Diamankan Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus Pencurian gelang berlian di Toko Perhiasan Maximillian & Mary PTC Mall Lt, LG A3-01 Jalan Raya Lontar No 02 Wiyung Kota Surabaya, Kamis Oktober 2024.

Seorang perempuan yang Berhasil Amankan diketahui berinisial, AM 48 tahun alamat Pontianak/Kalbar, sedangkan Korban berinisial CA 45 tahun pekerja selaku supervisor, alamat Jalan Ploso Timur Surabaya.

banner 336x280

Dilakukan Conference Press Rilis yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby W. W. Elsam, S.Tr.K, M.Si., Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyampaikan bahwa pelaku mendatangi sebuah toko emas yang ada di sebuah mall di Surabaya Barat sekitar pukul 17.30, Pelaku mengaku sebagai ibu dan anak yang hendak membeli gelang emas untuk anaknya.

“Dengan gelagat tidak mencurigakan meminta karyawan NB melayaninya dengan baik selayaknya customer dia meminta dua gelang untuk dilihat dan dicoba. Satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku. Sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun belum terpakai gelang tersebut dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal”. Terang Aris, Rabu 30 oktober 2024.

Karyawan toko emas yang di wilayah Surabaya Barat ini baru tahu ketika melihat stok opname pada malam hari bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lakarsantri.

Perhiasan yang di gasaknya merupakan gelang rantai panjang 17 centimeter (cm), berat 15, 74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut Of America (GIA) dan harga sekitar Rp 350 juta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman CCTV Toko Perhiasan
MAXIMILLIAN & MARY PTC Mall Lt. LG A3-01, 1 (Satu) bendel certificate berlian.
DISITA DARI TSK, 1 (satu) pcs gelang rantai full berlian warna putih dengan
berat 15,74 gram dengan 28 (dua puluh delapan) butir berlian masing – masing berlian 0,3 karat, 1 (satu) potong dress warna orange (Pakaian yang digunakan saat Pencurian).

Terhadap temuan peristiwa di atas maka, pada tanggal 25 Oktober 2024, penyidik telah
melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai
berikut : Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana
(KUHAP), yaitu: Keterangan saksi-saksi, bukti petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi
tempat kejadian diitetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara, paling lama 5 tahun.
Pasal 362 KUHP : Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau
sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu
dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama –
lamanya lima tahun.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version