banner 728x90

Resahkan Masyarakat, Polres Tabanan Ringkus Residivis Pencurian Motor

banner 468x60

Bali, Delikjatim.com – Kapolres Tabanan, AKBP Chandra, yang didampingi Satreskrim, Satresnarkoba, Kasihumas, dan beberapa Pejabat Utama (PJU) Polres Tabanan, menjelaskan modus operandi dari aksi kejahatan ini. Menurut AKBP Chandra, para pelaku curanmor melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kunci kendaraan tergantung di area yang mudah dijangkau, seperti depan rumah.

Modus ini terbongkar ketika seorang warga setempat melihat kejadian tersebut dan melaporkannya pada hari kamis 31/10/2024 sekitar pukul 09.00 Wib

banner 336x280

Pelaku yang diamankan polisi yaitu S. M. N Alias PUTRA umur 19 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama kristen, suku sumba, kewarganegaraan indonesia, pekerjaan belum/tidak bekerja, alamat ktp Hupu Watu rt/rw:013/007, desa Bali Loku, kec . Wanokaka, kab. Sumba Barat. Dan inisial D. R. D Alias DAMA Umur 23 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama kristen, suku sumba, kewarganegaraan indonesia, pekerjaan pelajar/ mahasiswa, alamat Prai Dei, rt/rw:000/000, desa Rewa Rara, kec. Wanokaka, kab. Sumba barat.

Selanjutnya pelaku yang Inisial J. R. T. LEDI Alias JITRO ttl: prai kataga/5 januari 2004/20 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama kristen, suku sumba, kewarganegaraan indonesia, pekerjaan pelajar/ mahasiswa, alamat Prai Kataga Rt/Rw 012/006, Desa Katikuloku, Kec. Wanokaka, Kab. Sumba Barat.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP. M. TAUFIK EFFENDI, S.H.,M.H. mengatakan kepada awak media pada saat itu anggota mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda saat kunci nyantol dihalaman rumah pada malam hari. di Jl. Imam Bonjol Denpasar pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 10.00 Wita

“Gak selang kemudian anggota gerak cepat memantau pergerakan pelaku sekitar pukul 13.00 Wita, dari hasil pemantauan akhirnya pelaku berhasil diamankan yang berinisial NYOMAN AGUS PURNAWIRAWAN als. KOMANG dipinggir Jl. Imam Bonjol, Kota Denpasar, Bali yang sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha N-Max hasil curian, ” Kata Taufik

Kemudian pelaku kita bawah ke Mapolres Tabanan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan milik korban seorang diri, dengan maksud kendaraan tersebut akan ia gunakan untuk ngojek

Barang bukti yang diamankan polisi adalah 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha N- MAX warna Hitam nopol DK-2572-GBL. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna Hitam nomor polisi terpasang DK-2407- ΑΕΚ. 1 (satu) Buah Kunci sepeda motor Yamaha warna Hitam, 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna Hitam nopol DK-2572-GBL, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Merah Nomor Polisi DK-4027-ACQ. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Merah, Nomor Polisi terpasang DK-4027-ACQ Beserta kuncinya.

1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Sepeda Motor Yamaha N max warna Hitam Nomor Polisi: DK-3540-GAQ – 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N max warna Hitam, Nomor Polisi terpasang DK-3540-GAQ L. Beserta kuncinya, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Ber motor (STNK), Sepeda Motor Honda beat warna Nomor Polisi: DK-4233-GAK, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda beat warna Putih, Nomor Polisi terpasang DK-4233-GAK. Beserta kuncinya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sedangkan pelaku adalah residivis curat tahun 2019,” pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version