Bali, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan Bali berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 299,03 gram dan beberapa tablet Horos. Kapolres Tabanan menyatakan barang bukti tersebut, bersama tiga tersangka yang terlibat, kini telah diamankan di Mapolres Tabanan dengan total keseluruhan barang bukti mencapai 284,31 gram sabu, Kamis 31/10/2024 sekitar pukul 08.30 Wita
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah WD, residivis kasus narkoba dengan kode SG 49, FB, DA, serta WDAn, yang juga merupakan residivis narkoba. Tersangka WDAn diketahui membawa paket sabu seberat 18,18 gram saat ditangkap.
Kapolres Tabanan mengatakan kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, terutama jika menemukan kejanggalan atau penyalahgunaan di lingkup kepolisian.
“Bila ada yang menyalahgunakan sabu, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindak tegas,” kata Kapolres.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Tabanan berharap dapat semakin menekan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka serta membangun kesadaran masyarakat dalam memerangi narkoba bersama-sama.
















