Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus pengedaran Narkotika di dua Lokasi, Jum’at 31 Oktober 2024 sekira jam 18.00 wib.
Adapun dua lokasi tersebut, di Kos kosan Jalan Pulosari III Kota Surabaya dan samping bok Jalan Kencana sari Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya.
Tersangka diketahui berinisial, AS Alias A Bin M. umur 42 Tahun pekerjaan seorang (driver shopee food) Tempat Tinggal di Jl. Simo gunung kramat barat Kota Surabaya dan berdomisilin di kos Jl. Pulosari Gg. III K Kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H. penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Usai melakukan penyidikan dan pemantauan di sekitar TKP, dan tidak selang lama petugas melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan, alhasil petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga tersangka,” tutur Kompol Miftah pada Rabu (27/11/24).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram atau Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut di TKP Pertama.
Petugas pun menginterogasi tersangka dan dilakukan pengembangan atau ditemukan barang bukti Narkotika di TKP kedua.
Pengakuan Tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dari sdr. R (Yang Kini Masih DPO) yang di kirim dengan cara diranjau di depan Hotel Utami Jalan Raya Juanda kab. Sidoarjo, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib dengan maksud untuk di serahkan kepada pembeli atas perintah dari sdr (R).
“Tersangka menjadi kurir/perantara dalam jual beli narkotika tersebut sejak bulan Juli 2024, dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 15.000.-(lima belas ribu rupiah) dari 1 gram narkotika jenis sabu dan Rp. 10.000.- dari 1 butir narkotika jenis extacy yang diserahkan kepada pembeli,”ujarnya.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan di Lokasi pertama : di Kos kosan Jl. Pulosari III K Kota Surabaya. Yakni, – 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan total + 38,558 (tiga puluh delapan koma lima ratus lama puluh lapan) gram, – 5 (lima) bungkus berisikan butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dan 2 (dua) butir tablet warna biru logo “DOAREMON dengan total + 88,209 (Lapan puluh lapan koma dia ratus sembilan) gram, – 1 (satu) timbangan elektrik, – 2 (dua) bandel plastik klip kosong, – 1 (satu) skrop sedotan plastic warna hitam, – 1 (satu) skrop sendok plastic warna ungu, – Uang tunai sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), – 1 (satu) unit handphone OPPO S77, – 1 (satu) unit handphone REALMI, – 1 (satu) tas selempang warna hitam.
Kemudian Barang bukti yang berhasil disita di Lokasi Kedua di samping bok Jl. Kencana sari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya. Yakni, – 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 9,438 (sembilan koma empat tiga delapan) gram, – 1 (satu) bungkus pop corn yeye warna merah muda digunakan untuk ranjau narkotika.
Kini Tersangka dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.