20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Tindak Pidana Perjudian Online, 56 Tersangka di Amankan

120x600
banner 468x60

Sidoarjo, Delikjatim.com – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 53 kasus perjudian dalam kurun waktu sebulan, dari 29 Oktober hingga 25 November 2024. Sebanyak 56 orang tersangka telah diamankan oleh Polresta Sidoarjo dan Polsek jajarannya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo pada Senin (25/11/2024).

“Ini juga dalam rangka operasi besar-besaran mendukung program pemberantasan perjudian yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto iya itu Asta Cita yang juga merupakan jadi atensi oleh Kapolri dan juga Kapolda Jawa timur,” ungkap Kombes Pol Tobing.

“Menindaklanjuti perintah Presiden, Kapolri, dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, kami berhasil menangkap 56 tersangka dalam 53 kasus perjudian selama periode 29 Oktober hingga 25 November. Sebanyak 54 tersangka terlibat dalam judi online, sementara dua lainnya terlibat dalam perjudian konvensional,” tegas Kapolres Kombes Pol Tobing didampingi Wakapolresta, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah, dan Kasi Humas, Iptu Tri Novi Handono,

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menerima titipan nomor dan uang dari pemain untuk dimainkan dalam perjudian online. Dari aktivitas tersebut, setiap tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 500.000 per bulan.

Aktivitas perjudian ini sudah berlangsung selama hampir enam bulan, sehingga total pendapatan per orang diperkirakan mencapai Rp 12 juta per bulan. Dengan 56 tersangka, total omset perjudian yang terungkap mencapai Rp 672 juta per bulan.

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 55 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 15.318.000 yang diduga berasal dari transaksi perjudian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 47 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar

“Kami menghimbau kepada masyarakat yg ada di kabupaten Sidoarjo agar tidak terlibat dengan permasalahan judi online maupun judi judi lainnya yang tentunya sangat meresahkan masyarakat, maka dari itu kami satreskrim Sidoarjo terus menerus untuk melakukan pengungkapan kasus untuk memberantas perjudian ini,” tutup kapolres.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!