20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Ungkap 77 Kasus, Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan 62 Tersangka

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran lakukan Konferensi press release dengan pengungkapan kasus 3C ( Curat, Curas, dan Curanmor) di dalam lapangan Mapolrestabes Surabaya, Senin 18 November 2024 sekitar jam 14.00 wib.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto SH SIK MH, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Dewi, bersama Kapolsek dan Kanit Reskrim Jajaran Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa selama periode 17 Oktober hingga 17 November 2024 berhasil mengungkap sebanyak 77 kasus pencurian.

Pengungkapan kasus ini berkat kinerja Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 62 tersangka termasuk residivis dengan modus kejahatan terbaru.

Dari total kasus tersebut kepolisian berhasil mengungkap kasus sebanyak yang terdiri 16 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan 15 tersangka, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, serta 55 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Adapun Barang bukti yang berhasil diamanka yakni, 18 unit sepeda motor yang berhasil diamanka, dan 15 unit sepeda motor yang dipamerkan dalam konferensi pers release tersebut karena 3 unit sepeda motor tersebut rusak parah dan Barang Bukti Lain yakni berupa turut diamankan 5 unit ponsel, 2 bilah senjata tajam, 10 kunci T, 1 magnet, 1 obeng, 2 tas, serta beberapa dompet dan kunci kendaraan lainnya,

Adapun para tersangka dijerat dengan undang-undang atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan terkait dengan curas dikenakan pasal 365 dengan ancaman paling lama 9 kami sampaikan terkait dengan komitmen bapak Kapolrestabes Surabaya memberikan curanmor yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris menegaskan komitmen pihaknya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di kota Surabaya.

“Kami akan menindak tegas para tersangka pencurian, terutama yang menggunakan kekerasan atau mengganggu ketertiban masyarakat. Adapun masyarakat tidak perlu ragu melaporkan kejadian-kejadian seperti ini.

Dari 62 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan residivis yang kembali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Upaya pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polrestabes Surabaya tidak memberikan ruang bagi kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat.

Dengan pengungkapan ini diharapkan masyarakat Surabaya dapat merasa lebih aman dan percaya pada kinerja kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan kota Surabaya lebih nya di wilayah hukum Mapolrestabes Surabaya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!