20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Dialog Nasional DPD KAI, Ketua Presidium: Menko Yusril Tidak Pantas Bicara Organisasi Advokat

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Konferensi Dewan Pimpnan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur (Konferda DPD KAI JATIM) Kemarin dilaksanakan di Wizh Lux Hotel Spazio Surabaya pada 14 Desember 2024, menggelar juga Acara Dialog Nasional bertema “Quo Vadis Organisasi Advokat Indonesia”.

Pasalnya tema ini di pilih oleh teman-teman di Jawa Timur dalam rangka menyikapi pernyataan politis yang di lontarkan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Hukum HAM, imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Peradi sebagai State Organ dan diluar Organisasi tersebut sama halnya dengan Ormas.

Dialog Nasional tersebut mengundang Menko Yusril Ihza Mahendra, sayangnya beliau tidak hadir tanpa konfirmasi, padahal surat sudah di terima dengan waktu yang cukup dan Wamenkum nya Otto Hasibuan serta beberapa Nara Sumber antara lain Prof. Dr. Firman selaku Ketua Umum Peradin, dan Prof Denny Indrayana, memberikan konfirmasi ketidak hadirannya.

Dalam pemaparanya, Adv. Dr.Kp.H. Heru S. Notonegoro, S.H,. M.H,. C.I.L, C.R.A selaku Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Padahal mengatakan kekecewaan atas ketidak hadiran beberapa narasumber yang tanpa konfirmasi, beliau menyebutkan dimana inti undangan Dialog Nasional telah disampaikan Term of Reference (TOR) dari tujuan dialog, dengan harapan dapat mengajak beliau secara santun selaku Menko untuk bertanggungjawab atas pernyataannya yang telah disampaikan apakah merupakan pernyataan Ilmiah atau bukan, sehingga mengemparkan dan membuat gadu Organisasi-organisasi Advokat tentang konteks apa yang dinyatakan beliau itu.

“Jadi tidak ada keingin selain dialog ilmiah antara Organisasi ADVOKAI JATIM dengan Sdr. Menko dan Wamen, namun hanya ingin melihat dan menguji profesionalitasnya dan responsibilitasnya dari apa yang telah disampaikan, apakah Menko dapat bertanggungjawab atas nama Presiden yang kerja-kerja nya belum 100 hari, telah membuat kegaduan dan kekacauan atas pernyataannya yang sangat tidak kompeten sebagai seorang Menteri”. Terang Adv. Dr.Kp.H. Heru S. Notonegoro, S.H,. M.H,. C.I.L, C.R.A

Adv. Dr.Kp.H. Heru S. Notonegoro, S.H,. M.H,. C.I.L, C.R.A Ketua Presidium DPP KAI ini juga memaparkan, dimana dalam Hal ini menunjukkan yang bersangkutan (maaf) tidak beritikad baik 1, yang kedua tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki kesantunan baik secara pribadi maupun sebagai pejabat negara.

“Bahwa Pejabat negara atau pejabat publik itu sesungguhnya adalah pelayan publik, bukan menggunakan jabatan dan kekuasaannya (machstaat), mencampur adukan kewenangannya sebagai seorang Menko menyatakan bahwa Organisasi Advokat selain PERADI itu adalah ormas, lebih-lebih menyatakan Peradi sebagai State Organ, hal ini jelas tidak sejalan dari apa yang dituangkan dalam UU Advokat dan tentunya merupakan pernyataan yang mengandung kaidah keputusan atau tindakan faktual, yang melanggar hukum sebagai seorang pejabat pemerintahan, yang menyelewengkan kewenangannya”. Tandas Adv. Dr.Kp.H. Heru S. Notonegoro, S.H,. M.H,. C.I.L, C.R.A Ketua Presidium DPP KAI.

sekali lagi Dr. Kp. H. Heru, menyampaikan pesan pada saat sebagai pejabat publik seharusnya sikap melayani masyarakat jangan menjauh dari rasa demokrasi dan mengkebiri hak dan kebebasan masyarakat berkumpul dan berserikat, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo, yang harus di kedepankan mementingkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan golongan, dan seharusnya lebih hati-hati dalam melayani masyarakat, Ingat ini belum 100 hari.

banner 336x280
Penulis: RedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!