20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Dua Petinggi PD Pasar Surya Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kajari Tanjung Perak

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tepat Di Hari Anti Korupsi Dunia, Kejakasaan Negeri Tanjung Perak berhasil ungkap tindak pidana korupsi dilingkungan PD Pasar Surya Surabaya.

Paslanya, terduga Taufiqurrahman. selaku Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya pada periode tahun 2019 hingga 2023 bersama Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya periode 2017 hingga sekarang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas S.H.,M.H.,C.S.S.L melalui Kasi Intel I Made Agus Mahendra Iswara S.H.,M.H didampingi kasi pidsus Ananto Tri Sudibyo,S.H.,M.H membenarkan penetapan kedua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Perparkiran di lingkungan PD pasar tersebut.

“Hasil dari penyelidikan dan Penyidikan yang kita lakukan sejak Agustus 2024 hingga 30 september 2024 dimana timbul kerugian negara senilai Rp725.443.762.00 ttujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah) atas penyalahgunaan wewenang dan jabatannya”. Terang Iswara, Senin 9 Desember 2024.

Atas perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J0. Undang undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SUBSIDAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dihari Anti Korupsi Dunia ini, Iswara juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi dan tidak ragu untuk melaporkan jika ada tindak pidana korupsi diwilayahnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!