Surabaya, Delikjatim.com – Dalam Konferensi Dewan Pimpnan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur (Konferda DPD KAI JATIM) Kemarin dilaksanakan di Wizh Lux Hotel Spazio Surabaya pada 14 Desember 2024, menggelar juga Acara Dialog Nasional bertema “Quo Vadis Organisasi Advokat Indonesia” tema ini di pilih oleh teman-teman di Jawa Timur dalam rangka menyikapi pernyataan politis yang di lontarkan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Hukum HAM, imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Peradi sebagai State Organ dan diluar Organisasi tersebut sama halnya dengan Ormas.
Hal ini mendapat kritikan yang disampaikan oleh Adv. Dr. Rizal Haliman S.H., M.H., C.I.L., C.P.M., selaku anggota Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia mengatakan perlu kita sampaikan bahwa Dialog Nasional pada tanggal 14 Desember 2024, yang di selenggarakan di Wizh Lux Hotel Spasio Surabaya, oleh DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur ini dimulai dengan adanya Reaksi dan Keberatan atas tindakan dari Menko yang berbicara dalam RAKERNAS PERADI di Bali.
“Dimana dalam rakernas tersebut menyatakan secara faktual tentang Peradi sebagai wadah Organisasi Advokat satu-satunya, kemudian menyatakan Organisasi Advokat Singel Bar, Peradi adalah State Organ, atau wadah tunggal itu jelas merupakan pernyataan faktual dari Pejabat Pemerintahan, yang tidak berdasarkan ketentuan hukum dan UU. Advokat”. Terang Adv. Dr. Rizal Haliman S.H., M.H., C.I.L., C.P.M.

Masih Adv. Dr. Rizal Haliman, Maka dari itu apa yang di sampaikan Menko Yuzril di RAKERNAS Bali itu merupakan tindakan yang dapat di gugat di Peradilan Tata Usaha Negara, dimana merupakan tindakan Onrechtmatige Overheidsdaad (perbuatan melawan hukum), jadi tindakan itu mengeluarkan pernyataan adalah tindakan seorang pejabat negara yang bisa di duga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, karena tindakan Menko sebagai Pejabat Pemerintahan itu melakukan tindakan di luar kewenangan dia, dan dia bisa terbukti mencampur adukkan kewenangannya dan bisa juga di duga sewenang-wenang.
“Dalam pernyataan Menko tersebut, dapat dikwalifikasikan merupakan tindakan faktual, (konkrit, final dan individual) yaitu melakukan klaim PERADI sebagai state organ kemudian dia juga menyatakan Organisasi Advokat lainnya itu adalah organisasi ormas, (organisasi masyarakat, bukan organisasi profesi) ini adalah sebuah penghinaan bagi wadah organisasi profesi advokat lainnya yang hidup di Indonesia, dimana hal-hal yang tidak baik disampaikan oleh seorang Menko, yang diduga telah melanggar hak konstitusi warga negara Indonesia khususnya Profesi Advokat, yang mempunyai idependensi, mandiri, bebas dan berkumpul serta berserikat”. Tandas Adv. Dr. Rizal Haliman.
Menurutnya, Bahwa tindakan factual yang di sampaikan oleh Menko Yuzril adalah bertentangan baik terhadap ketentuan peraturan per-UU maupun ketentuan Konstitusi negara hukum, oleh karenanya dengan Dialog Nasional ini kita bermaksud untuk menguji dan menyampaikan keberatan dari Advokai Jatim, merupakan langkah awal dari tindakan preventif secara administrasi, dimana nantipun dipastikan ada tindakan-tindakan dari organisasi-organisasi Advokat dan para Advokat Indonesia, yang lain di seluruh Indonesia dipasti akan mengikuti dan melakukan melakukan upaya preventif terlebih dahulu untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum.
Masih Menurut Anggota Presidium DPP-KAI Adv. Dr. Rizal Haliman, tindakan Preventif itu dalam rangka mencari kepastian hukum, dimana merupakan suatu kegiatan keberatan atas tindakan factual yang di sampaikan oleh Menko, selaku penguasa atau penyelenggara negara, yang diawali tindakan Keberatan melalui audiensi, dengan tujuannya menyampaikan rasa keberatan, atas program kerja Penegakan Hukum 100 hari kerja awal Presiden, ternyata seorang Menko dan Wamenko, melakukan perbuatan Onrechtmatige Overheidsdaad, yaitu diduga bertindak di luar kewenangan, mencampur adukkan kewenangan, atau melakukan tindakan sewenang-wenang.
Harapan ADVOKAI JATIM dengan ada Dialog Nasional ini, masyarakat khususnya para advokat Jawa Timur dapat memahami, bahwa ada penyesatan hukum dalam pernyataan Menko Yuzril sebagai Pejabat Negara /Penyelenggara Negara yang bertindak dan berbicara dalam kapasitas sebagai Meneteri namun untuk kepentingan pribadi dan golongannya oleh karenanya dalam dialog nasional rekan-rekan dari ADVOKAI JAWA TIMUR, dan Para Advokat dari Organisasi Advokat lain di Jawa Timur menyampaikan dan berharap agar Ketua Komisi III D.P.R. R.I., atau anggota DPR RI, yang mewakili rakyat meminta reponsibilitas Menko Yuzril serta Wamenko Otto, dari apa yang telah disampaikan di Rakernas Bali dalam acara Audiensi bersama-sama Organisasi-organisasi Advokat di DPR. R.I.
Pasalnya, ADVOKAI JATIM akan memberikan sikap bersama-sama dengan para Advokat Indonesia khususnya Advokat Jatim dari Organisasi Advokat lainnya, meminta agar tindakan Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wamenko Otto Hasibuan, untuk bertanggungjawab atas penyalahgunaan wewenangnya yang dilakukan dan menarik dari apa yang dinyatakannya apabila tidak disampaikan secara tertulis dan dipublikasikan maka Advokat Jawa Timur meminta agar Sdr, Yuzril dan Otto untuk mundur dari jabatan penyelenggara negara/pemerintahan dalam waktu 100 hari kedepan sejak pernyataan ini disampaikan.
Lebih lanjut menurut Adv. Dr. Rizal Haliman, ADVOKAI JATIM dengan ini menyatakan bahwa semua Organisasi Advokat Indonesia adalah Sah dan bukan Ormas melainkan Organisasi Profesi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 101, dan 036 serta 112, secara de facto adalah Organisasi-organisasi Advokat sebagai wada profesi advokat berdasarkan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan berkumpul sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 NKRI;
Jadi Organisasi Advokat itu tidak dapat dinyatakan sebagai state organ dan state organ itu tidak boleh di identikan dengan Organisasi Advokat karena Organisasi Advokat itu mempunyai independence yang tinggi dan kemandirian dalam menjalankan profesinya meskipun dalam hal ini Organisasi Advokat itu juga bergeraknya sebagai penegak hukum.
“Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan dengan adanya acara Dialog Nasional ini mudah-mudahan dapat memberikan pemahaman bagi rekan-rekan Advokat Jawa Timur dan Organisasi -organisasi Advokat lain, agar dapat melakukan tindakan awal yaitu preventif sebagai upaya keberatan dan selanjutnya melakukan tindakan represif (gugatan) di Pengadilan Tata Usaha Negara pada Presiden R.I., cq. Menko dan Wamenko atas tindakannya”. Pungkas Adv. Dr. Rizal Haliman.

















