Bangkalan, Delikjatim.com – Memasuki awal tahun 2025, Polres Bangkalan menunjukkan komitmen kuat dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 23 hari di bulan Januari, Kepolisian Resor Bangkalan berhasil mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak sembilan tersangka dan dua penadah berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi (24/01/2025), Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari tingginya laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di wilayah tersebut.
“Berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya curanmor, dalam 23 hari ini kami berhasil mengungkap delapan kasus curanmor di sejumlah lokasi,” ujar AKP Hafid.
Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai desa dan kelurahan, di antaranya Desa Burneh, Desa Arok, Desa Dumajah, Desa Tanah Merah, Kelurahan Kemayoran, Kelurahan Mlajah, dan Kelurahan Kraton. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus di tempat-tempat yang menjadi target.
AKP Hafid juga menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Hingga saat ini, kami telah mengamankan sembilan tersangka utama dan dua penadah yang berperan dalam menjual hasil curian,” tambahnya.
Selain mengungkap kasus curanmor, Polres Bangkalan juga mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Vario kepada pemiliknya, Bapak Malik, warga Surabaya, yang kendaraannya hilang sejak tahun 2020. Motor tersebut ditemukan saat tim kepolisian melakukan kring serse di Desa Benangkah, Bangkalan.
“Hari ini kami mengembalikan sepeda motor milik Bapak Malik yang ditemukan pekan lalu. Kami mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor dengan laporan kehilangan, dan hasilnya sesuai,” jelas AKP Hafid.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika terjadi kasus serupa di lingkungannya. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.