Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sebuah kamar Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan No. 12, Surabaya, pada Kamis (16/01/2025) pukul 01.00 WIB. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial MI (25), seorang wiraswasta asal Cerme, Gresik, yang tinggal di Surabaya, sebagai pelaku, dan Ma’arifatul Ainiyah alias Rini (24), seorang wanita asal Sakosari, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, sebagai korban.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa korban dan pelaku adalah sepasang kekasih yang menjalin hubungan sejak Juni 2024. Hubungan mereka dimulai melalui media sosial. Selama hubungan tersebut, pelaku memberikan nafkah kepada korban, termasuk membayar kebutuhan bulanan dan biaya kos korban.
Dari penyelidikan, kejadian bermula pada Rabu (15/01/2025) pukul 19.00 WIB, saat pelaku dan korban bertemu di Stasiun Gubeng Surabaya. Setelah berjalan-jalan, keduanya memutuskan untuk menginap di Hotel Double Tree Surabaya.
Pada pukul 23.30 WIB, pelaku mendapati foto dan video korban bersama mantan kekasihnya yang diunggah di media sosial. Hal ini memicu percekcokan di antara keduanya. Pelaku yang emosi membahas batalnya rencana pernikahan mereka, serta dugaan korban masih berhubungan dan mengirim uang kepada mantannya. Dalam kondisi marah, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyebabkan terjadinya penyumbatan saluran pernapasan. Ditemukan pula tanda-tanda bekas cekikan, seperti luka lecet pada leher, pelebaran pembuluh darah, dan resapan darah pada kulit leher. Selain itu, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan 12–16 minggu.
Motif Pembunuhan Kasus ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku setelah mengetahui korban masih menyimpan foto dan video bersama mantan kekasihnya. Pelaku juga merasa sakit hati karena korban menggunakan uang yang diberikannya untuk membantu mantan kekasihnya.
Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Genteng pada pukul 05.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Genteng menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa kekerasan,” ujarnya.