Sampang, Delikjatim.com – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, berhasil digagalkan pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi bersama warga berhasil menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, didampingi Kasatreskrim AKP Safril Selfianto dalam konferensi pers menjelaskan bahwa korban, Siti Fatima (27), warga Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, tengah bersiap membuka warung soto ayamnya saat kejadian terjadi.
Ketika sedang menyapu di dalam warung, Siti Fatima melihat seorang pria mencurigakan di dekat sepeda motornya, Honda Beat warna silver dengan nomor polisi L-5882-XG. Beberapa saat kemudian, pria tersebut mencoba membuka kunci motor menggunakan kunci T.
Menyadari motornya hendak dicuri, Siti Fatima langsung berteriak “maling!” sambil memegang bagian belakang motor. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dan mengayunkannya ke arah korban.
Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar, yang segera berusaha menangkap para pelaku. Dua pelaku melarikan diri ke arah utara, namun salah satu di antaranya, Raihan (20), warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang dengan bantuan masyarakat.
Raihan kini telah diamankan di Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres Sampang mengapresiasi aksi cepat warga yang membantu polisi dalam menangkap pelaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan,” ujarnya.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.