20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Kamar Kos, Puluhan Gram Narkotika Disita di Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kota. Dalam operasi penggerebekan yang dilaksanakan pada Senin (6/1/2025), polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DC (39) di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Dukuh Kupang Gg XIX Surabaya, Pada tanggal 6 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan AKBP Suria Miftah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, operasi tersebut dilakukan usai menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan tersangka di kamar kosnya. “Pada pukul 12.00 WIB, saat penggerebekan, kami menemukan berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ungkap AKBP Miftah.

Dalam penggeledahan kamar kos tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa:

  • Sabu: Total netto 5,074 gram, yang dikemas dalam empat poket plastik transparan.
  • Ekstasi: Tiga butir dengan total berat 1,076 gram.
  • Peralatan pendukung transaksi seperti satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.
  • Dua unit ponsel dan satu dompet putih bermotif gambar boneka yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DC mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial G, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang-barang narkotika tersebut didapat melalui metode “ranjau” di dua lokasi berbeda di kota Surabaya.

Menurut keterangan tersangka, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, ia menerima satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Diponegoro. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 20 poket, dan 19 di antaranya telah berhasil dijual. Pada hari berikutnya, Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, DC kembali menerima satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Kodam V Brawijaya, yang dibagi menjadi tiga poket dan belum sempat diedarkan.

DC diketahui menjual sabu tersebut dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per poket. Dari transaksi penjualan tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp2.400.000, yang sebagian sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

AKBP Miftah menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika di kota ini, termasuk memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengamankan seluruh jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DC kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup jika terbukti bersalah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!