Bangkalan, Delikjatim.com – Polres Bangkalan menggelar operasi penertiban balap liar di Jalan Raya Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (9/2/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, 39 unit sepeda motor diamankan beserta seorang pria berinisial A (19), warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, yang kedapatan membawa senjata tajam.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025), mengonfirmasi bahwa pembubaran aksi balap liar ini dilakukan oleh personel gabungan dari Satsamapta, Satreskrim, serta Polsek Tanjung Bumi, Sepulu, dan Kokop.
“Benar bahwa kami telah membubarkan aksi balap liar yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Tanjung Bumi. Dalam operasi ini, kami mengamankan satu orang pria yang membawa senjata tajam serta menyita 39 unit kendaraan roda dua yang terlibat dalam balap liar,” ujar AKBP Hendro.
Saat ditangkap, A (19) membawa senjata tajam jenis pisau, yang diselipkan di pinggang kiri dan disembunyikan di balik pakaiannya.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Hendro.
Barang bukti berupa sebilah pisau dengan sarung kulit warna coklat juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Sebanyak 39 unit sepeda motor hasil balap liar kini diamankan di halaman sisi utara Polres Bangkalan, dengan pita garis polisi terpasang sebagai tanda sitaan. Dari jumlah tersebut, 18 kendaraan telah teridentifikasi pemiliknya, sementara 21 unit lainnya masih dalam proses pendataan.
Berbagai jenis motor yang diamankan dalam operasi ini meliputi Honda Vario, Beat, Supra, PCX, Aerox, RX King, N-Max, CRF, Jupiter, Mio, dan GL Max. Kendaraan-kendaraan ini diangkut menggunakan tiga truk polisi dari lokasi razia ke Polres Bangkalan.
Bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang disita, Polres Bangkalan memberikan kesempatan untuk mengambilnya dengan syarat berikut:
Mengikuti sidang tilang terlebih dahulu
Membawa bukti kepemilikan kendaraan (STNK dan BPKB asli)
Mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan (tanpa knalpot brong atau modifikasi ekstrem)
“Pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya harus menyelesaikan proses hukum terlebih dahulu. Ini sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas AKBP Hendro.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dapat ditekan, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman di wilayah Bangkalan.