Blitar, Delikjatim.com – Polres Blitar Polda Jatim berhasil menangkap 11 oknum pesilat yang terlibat dalam aksi perusakan, pengeroyokan, dan pencurian. Insiden tersebut terjadi pada 11 Februari 2025 di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan peserta konvoi dari salah satu perguruan silat yang berujung pada tindakan kekerasan. Dari hasil penyelidikan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut berinisial MH (27), JWB (20), dan RGR (19). Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka.
“Tiga orang dari 11 yang kami amankan telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan saat ini sudah kami tahan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers di Polres Blitar, Selasa (17/2).
Menurutnya, para tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Polres Blitar mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Pakaian korban dan pakaian tersangka
- Rekaman CCTV
- Hasil visum korban
- 7 unit sepeda motor yang digunakan saat konvoi
- Sejumlah batu bata
- 11 unit handphone milik para pelaku
AKBP Arif Fazlurrahman mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan konvoi yang berujung pada aksi kekerasan. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Blitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres Blitar.