20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satreskrim Polresta Malang Kota, Tangkap Residivis Pembobol Kotak Amal di Kota Malang

120x600
banner 468x60

Kota Malang, Delikjatim.com – Polisi kembali mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan warga. Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota berhasil menangkap DK (27), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang merupakan residivis kasus pencurian.

Pelaku diamankan saat hendak membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Jl Raya Candi III Gang Metro 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (6/2) malam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa DK bukan kali ini saja melakukan aksi pencurian. Pada 2023, ia pernah terjerat kasus pencurian laptop dan baru saja keluar dari penjara.

“Dari hasil penyelidikan, DK diketahui telah melakukan aksi serupa di dua lokasi sebelumnya,” ujar Kompol Soleh, Jumat (7/2).

Berdasarkan laporan kepolisian, aksi pertama DK terjadi di Masjid Miftahul Jannah, Jl Raya Candi 3 B, Kecamatan Sukun, pada 20 Januari 2025. Pelaku memanjat pagar tembok sekitar pukul 02.50 WIB dan berhasil mengambil uang dalam kotak amal.

Selang dua minggu kemudian, DK kembali melancarkan aksinya di sebuah masjid di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Rekaman CCTV di lokasi menunjukkan pola dan ciri pelaku yang sama.

“Dari hasil analisis CCTV, kami menemukan kesamaan gerak-gerik pelaku. Sehingga kuat dugaan bahwa pelaku di kedua masjid ini adalah orang yang sama,” jelas Kompol Soleh.

Saat hendak melancarkan aksinya yang ketiga di Musala Al Mutmainah, Sukun, DK justru tertangkap. Polisi bersama warga yang sudah siaga berhasil mengamankan pelaku sebelum ia sempat membobol kotak amal.

“Di lokasi ini, pelaku mencoba masuk melalui kamar mandi musala. Namun, tim kami yang sudah mengintai langsung menangkapnya di tempat,” tambahnya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa obeng dan tas yang digunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal.

Dari pengakuannya, DK mengklaim uang hasil curiannya digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan. Dari dua aksi sebelumnya, ia telah berhasil mencuri sekitar Rp 1,5 juta.

“Tersangka awalnya mengaku tidak berniat mencuri, tetapi karena melihat situasi masjid yang sepi, ia tergoda untuk melakukan aksi kejahatan,” kata Kompol Soleh.

Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam menangkap pelaku.

Ia juga mengimbau agar warga lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp atau media sosial resmi Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Yoyok.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polresta Malang Kota menegaskan akan terus menjaga keamanan dan merespons cepat setiap laporan kejahatan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!