Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya.
Pelaku berinisial R.A.Z. alias J (27) tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3.710 gram yang disembunyikan dalam kotak kecil dan dompet kunci mobil.
Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Jambangan
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Senin (6/1) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Jambangan 98, Surabaya. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka. Saat digeledah, kami menemukan sabu seberat 3.710 gram yang disimpan dalam dompet kunci mobil berwarna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan ‘Hanasui’. Selain itu, ditemukan pula plastik klip dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar AKBP Suria Miftah dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO). Barang haram tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya, pada Minggu (5/1). Tersangka membeli setiap gram sabu seharga Rp 950.000 dan dalam transaksi terakhirnya, ia membeli 5 gram dengan total Rp 4.750.000.
“Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024 dengan keuntungan mencapai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per gram. Selain menjual, ia juga mengonsumsi sabu dari hasil keuntungannya,” tambah AKBP Miftah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
“Kami akan terus memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba, dan siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Miftah.
Saat ini, polisi masih memburu J (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah tersebut.