Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria berinisial AL BIN M (59), yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya di Jl. Kebalen Kulon, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, pada Senin (10/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima kantong plastik berisi kristal putih dengan berat total 22,635 gram, satu bendel plastik klip, timbangan elektrik, skrop sendok plastik, skrop sedotan plastik, satu bungkus lakban hitam, uang hasil penjualan Rp 204.000, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A02.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial M H (DPO) melalui sistem ranjau di semak-semak Jl. Raya Parseh, Bangkalan, Madura, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka membeli sabu sebanyak 25 gram dengan harga Rp 800.000 per gram, atau total Rp 20 juta, dengan maksud menjualnya kembali demi mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000 per gram.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 22,635 gram; 1 (satu) bendel plastik klip; Timbangan Elektrik; 1 (satu) skrop sendok plastik; 1 (satu) skrop sedotan plastik; 1 (satu) bungkus lakban hitam; Uang hasil penjualan Rp 204.000; 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Galaxy A02
Atas perbuatannya, AL BIN M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.