20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Morokrembangan

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 11.45 WIB. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Gadukan Timur, RT 001 RW 004, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial A P bin S (25 tahun), warga setempat. Tempat Tinggal di Gadukan Timur Rt. 001 Rw. 004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diakui sebagai milik tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli dan menerima secara ranjau melalui akun Instagram @arekarek…. Transaksi dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di bawah pohon di daerah Bendul Merisi, Kota Surabaya. Tersangka membeli tiga paket ganja seharga Rp 250.000,-. Setelah menerima barang haram tersebut, tersangka memilih biji ganja dengan maksud menanam kembali, sementara sisanya digunakan sendiri.

Barang Bukti yang Diamankan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 13 pohon ganja dengan tinggi bervariasi antara 5 cm hingga 70 cm. 1 set lampu Grow Light untuk menunjang pertumbuhan tanaman. 1 buah aerator sebagai bagian dari sistem penanaman. 1 unit handphone Xiaomi Mi A2 Lite warna Gold, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Ancaman Hukuman Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan budidaya tanaman ganja. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara dengan kurun waktu yang cukup lama.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Surabaya.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!