20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Empat Tersangka Pencurian di Tiga Lokasi Surabaya, Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Wonocolo

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Surabaya Yakni, Jl. Jemursari I / 1 Surabaya. Senin 2 September 2024, Jl. Bendulmerisi Gg.2 Dalam No. 17 Surabaya. Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 19.00. Jl. Nginden semolo Surabaya. Minggu tanggal 19 Januari 2025 skj. 06.00 Wib. Sewaktu di jl. Nginden semolo Surabaya

Empat tersangka diketahui berinisial, MIA bin Muslik Alamat Jl. Wonocolo Pabrik kulit Surabaya; BTT alias Tores bin Arifin Alamat Jl. Wonocolo Gg. Benteng II Surabaya; AS Alamat Jl. Bendulmerisi Jaya Gg. 3 Surabaya; dan MM Bin Samoedji 40 Tahun  Alamat Jl. Menur Gg I  RT.01 RW.06 Sukolilo Surabaya; berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda, motor, dan handphone dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widhi, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Kusmianto, S.H., M.H., serta Kasih Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, S.H.

Kapolsek menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada 2 September 2024 di Jl. Jemursari I/1, Surabaya. Saat itu, dua tersangka, MIA dan BTT alias Tores, mencuri sepeda jenis Road Bike milik Sonia Agusti Parbo yang terparkir di teras rumah korban. Mereka kemudian menjualnya kepada seseorang berinisial “Abah” yang kini berstatus DPO.

Kasus kedua terjadi pada 31 Agustus 2024 di Jl. Bendulmerisi Gg. 2 Dalam, Surabaya. Dua tersangka lainnya, AS dan MIA, berusaha mencuri sepeda motor Yamaha X-Ride milik Dhito Kusuma Anggara. Namun, aksi mereka digagalkan oleh warga sebelum sempat membawa kabur motor tersebut.

Kasus ketiga terjadi pada 19 Januari 2025 di sebuah warung kopi di Jl. Nginden Semolo, Surabaya. Tersangka MM mencuri handphone Vivo Y17S milik karyawan warkop yang disimpan di laci kasir.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda Road Bike, sepeda motor Honda Supra, Yamaha X-Ride, kunci T, serta HP Vivo Y17S beserta dosbook-nya.

Empat tersangka dijerat dengan undang-undang Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!