Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menggelar razia terhadap warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol di kawasan pesisir pantai. Razia kali ini menyasar warung yang berada di Jalan Tambak Wedi Lama, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Pada Sabtu (22/3/2025) dini hari, Lurah Tambak Wedi, Matlilla, bersama unsur Tiga Pilar melakukan inspeksi di dua lokasi, yakni warung semi kafe Nona dan kafe Rindu. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras serta empat wanita pemandu lagu yang tidak memiliki identitas diri.
“Keempat wanita tersebut kami bawa ke kantor pusat untuk dilakukan pendataan,” ujar Lurah Matlilla.
Penertiban ini dilakukan karena pemilik warung diketahui tidak kooperatif dalam razia sebelumnya dan kembali melakukan pelanggaran, terlebih di bulan suci Ramadan.
Ke depan, Satpol PP akan semakin ketat dalam mengawasi operasional warung remang-remang, khususnya yang menjual minuman keras secara ilegal. “Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha, pegawai, serta pengunjung yang tidak membawa identitas resmi,” tegas Lurah Matlilla.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta mengurangi keresahan masyarakat akibat peredaran miras di wilayah Tambak Wedi.