Tuban, Delikjatim.com – Resahkan Masyarakat, Pelaku Curanmor asal Lamongan berhasil diamankan unit jatanras Polre Tuban Polda Jatim, 09 maret 2025.
Diketahui tersangka bernama Suntari Bin Wardiman, umur 40 tahun, alamat Ds Pelangwot RT 02 RW 08 Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.
Sedangkan Korban diketahui berinisial NH Bin MLK, (40 tahun) alamat Dsn Murgung RT 0101 DS Sumugung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar STNK sepeda motor merek honda Beat stret dengan NOPOL D 6219 JAE dengan nomor rangka – MH1JMB211LKO77556 DAN NOMOR MESIN . JMB2E1077557, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna merah dengan plat nomor S 1641 HT, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat stret warna silver dengan nopol B 6219 JAE dengan nomor rangka MHIJM8211LKO77556 DAN NOMOR MESIN JMB2E 1077557, dan 1 (satu) buah anak kunci asli sepeda motor Honda Beat.
Kanit Jatanras Ipda Muh Rudi memaparkan, usai mendapat laporan dari korban dimana di rumahnya terjadi pencurian sepeda motor yang terparkir di terasnya, pada 06 maret 2025.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera ke TKP untuk melakukan olah TKP, alhasil identitas terduga pelaku berhasil kita kantongi, berdasarkan hal tersebut kami melakukan pengejaran terbadap pelaku dan berhasil diamankan di sebuah warung yang beralamatkan di jalan Raya Stand 6 DS Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan”. Terang Rudi, rabu 12 maret 2025.
Masih Rudi,” saat di interogasi di Mapolres Tuban pelaku mengakui aksinya di beberapa TKP, kini pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHP Ancaman Pidana 5 Tahun”. Pungkasnya