Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pelaku pencurian motor, Ahmad Hafid (33), tak berkutik saat disergap Tim Anti Bandit Polsek Simokerto pada Sabtu (8/3) malam di kawasan Kebon Dalem, Surabaya.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka sudah beraksi sebanyak tujuh kali di beberapa lokasi, seperti Jalan Sencaki (tiga motor), serta masing-masing satu unit di Jalan Sidokapasan, Donokerto, Nyamplungan, dan Undaan.
“Tersangka mengincar motor matic yang terparkir di luar rumah. Ia menggunakan kunci T untuk merusak kontak motor dan membawanya kabur. Dalam aksinya, pelaku selalu ditemani dua rekannya yang saat ini masih DPO,” ujar Kompol Didik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat spion motor, satu kunci T, dan jaket hitam yang dipakai tersangka saat beraksi. Polisi juga mengungkap bahwa motor hasil curian dijual ke penadah berinisial MB dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, Ahmad Hafid dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan menambah pengamanan dengan gembok cakram.