Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kantor Ekspedisi KIB, Jalan Sulawesi No. 14, Kota Surabaya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.
Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat respons cepat petugas setelah menerima laporan dari warga.
Kejadian bermula pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban datang ke kantor ekspedisi untuk bekerja. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi L 5272 AMB di teras halaman ekspedisi, kemudian masuk ke dalam kantor untuk bekerja.
Pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB, tiga pelaku yang diketahui berinisial M.S (32), M.R (26), dan S.A (30), berangkat dari Jalan Kedungmangu, Surabaya, menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam Nopol L 4770 TS. Mereka berboncengan bertiga dengan S.A sebagai joki, M.R di tengah, dan M.S di belakang.

Setelah berkeliling melewati Jalan Gembong Kusumabangsa, Jalan Sumatera, hingga Jalan Sulawesi, mereka melihat sepeda motor korban yang terparkir di halaman ekspedisi. Para pelaku memastikan situasi aman sebelum melancarkan aksinya.
M.S dan S.A turun dari motor, sementara M.R tetap di atas kendaraan untuk mengawasi keadaan sekitar. M.S kemudian mengeluarkan kunci T dan memasukkannya ke stop kontak motor korban hingga kunci setang terbuka. Setelah itu, S.A menuntun motor curian ke luar teras hingga ke jalan raya untuk dinyalakan.

Namun, aksi mereka diketahui oleh korban dan saksi bernama M. Iklas. Mereka langsung mengejar para pelaku sambil berteriak “Maling!”. Kejadian ini bertepatan dengan patroli polisi yang sedang melintas di lokasi. Petugas dengan sigap menangkap para pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Gubeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Sepeda motor Honda Beat warna biru, Nopol L 5272 AMB, atas nama Mufida Afriani (hasil curian).
- Sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nopol L 4770 TS (sarana kejahatan).
- Kunci T lengkap dengan mata kunci T.
- Dua unit kunci L untuk membuka gembok.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna menghindari tindak kejahatan serupa. Polisi juga terus meningkatkan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Surabaya.
















