Surabaya, Delikjatim.com – Sungguh Miris , Kurangnya transparansi bahkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oknum Satlantas Polrestabes Surabaya kembali mencoreng citra intitusi polri yang dibangun dengan susah payah oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit.
Dimasa pemerintahan Presiden Prabowo kami meyakini penegakan hukum akan sangat tegas dan berkeadilan, tentunya harapan luar biasa masyarakat agar Propam Polrestabes tegas serta transparan dalam penegakan hukum terhadap oknum tersebut.
Pasalnya, Telah terjadi penangkapan sebuah unit mobil Daihatsu Sigra dengan nopol AD 8544 QS pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Tim Khusus (Timsus) Kasubnit ll Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya.
Dugaan kuat mobil Daihatsu Sigra bernopol AD 8544 QS sudah dilepas dengan mahar puluhan juta untuk pelicin agar mobil tersebut bisa dikeluarkan, padahal mobil tersebut seharusnya bernopol M….NH yang diduga kuat masih punya tunggakan angsuran terhadap Leasing Adira Finance.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasubnit ll Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya, lpda Purwanto, S.H.,tidak menjawab pertanyaan dari awak media sehingga memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dalam proses hukum yang berlangsung.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina ketika di konfirmasi membenarkan bahwa oknum Satlantas Polrestabes Surabaya sudah di periksa oleh propam, anehnya ada jawaban dari propam yang mengatakan bahwa mobil tersebut ada BPKB dan STNK aslinya sehingga sesuai sop dilepaskan.
Ketika di singgung apakah bisa membuktikan bahwa dokumennya lengkap, Pihak kepolisian berkelit bahwa hal tersebut bersifat privasi.
“Sudah diperiksa mas, dan katanya bisa menunjukkan kepemilikan BPKB dan STNK yang asli sehingga dilepas, hanya itu saja informasi yang bisa saya sampaikan, untuk penunjukan dokumen itu privasi mas”. Terang Rina
Perlu di ketahui, SOP yang di jalankan apakah sudah sesuai, pasalnya pengguna plat palsu juga bisa masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen, Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sebelumnya, pemakai kendaraan mobil Sigra tersebut memakai nopol palsu atau tidak asli untuk mengelabuhi Debt Collector karena memiliki tunggakan terhadap leasing Adira finance agar kendaraan tidak disita pihak leasing.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian khususnya Polrestabes Surabaya belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya praktik pelepasan kendaraan tersebut, Publik menantikan transparansi dan langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
KP3 Polri dan KPK Nusantara akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, jika tidak ada transparansi dari kepolisian maka kami siap turun untuk audiensi dengan Kapolrestabes Surabaya bahkan kami siap akan serukan aspirasi ini secara terbuka (aksi demo) di depan Mapolrestabes Surabaya dan Mapolda Jatim.


















Tidak kaget …oknum berseragam coklat sudah umum di masyarakat ….. Kalau suka cari tambahan uang …baik uang halal dan haram ..yg penting dapat uang. Karena ingin punya jabatan juga perlu uang. Untuk pelicin
Masyarakat udah tidak kaget sama institusi berseragam coklat …karena oknum nya. Banyak sekali .. yg baik 20 % yg jelek ..80 %
Ketahuan bohong bu, kalau kendaraan masih hutang leasing gak mungkin ada BPKB, karena pasti dipegang pihak leasing. Bikin malu bu….. Kebiasaan bohong bikin citra buruk semakin buruk. Blm lagi punglinya
Sarangnya tuh, liat bagian perdangan, byk nego2 korban.
Di polda aja kek gitu juga ditreskrimsus.
Polisi memang biadab.
Urusan bisnis bawa – bawa nama publik aneh
Ya Allah lindungilah hamba dari urusan dg polisi dan rumah sakit, aminn
Melihat kasus ini semakin masyarakat miris, apalagi kalau Polisi didalam KUHAP adalah sebagai penyidik utama. Mengingat dalam kasus diatas dimana pemilik mobil bisa menunjukkan BPKB dan STNK artinya tidak ada kaitan dengan dept clloctor atau tunggakan. Sangat jelas kalau ada tunggakan maka sudah barang tentu tidak bisa menunjukkan bukti BPKB. Asli.
Melihat kasus ini semakin masyarakat miris, apalagi kalau Polisi didalam KUHAP adalah sebagai penyidik utama. Mengingat dalam kasus diatas dimana pemilik mobil bisa menunjukkan BPKB dan STNK artinya tidak ada kaitan dengan dept colector clloctor atau tunggakan. Sangat jelas kalau ada tunggakan maka sudah barang tentu tidak bisa menunjukkan bukti BPKB. Asli.
Apa yg di nyanyi kan Sukatani benar apa salah..
Kita cuma bisa berdoa semoga yg menyuap patah tangannya dan yg disuap pecah perutnya
Pemilik Sigra: menghindar mulut buaya, eh, kemakan harimau coklat
Penegak hukum yang tidak jujur dan transparan harus dilawan agar tidak menyalahgunakan wewenangnya
Hobby nyari cuan, sudah mendarah daging, bisa diselesaikan jika presiden dan DPR kompak lakukan pembersihan institusi ini
Disampang madura polisi disamsat jual beli mobil bodong aman2 udh puluhan tahun yo ngunu atasanne oleh setoran palingan,jenenge polisine hendri alias selamet