20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Diduga Tak Berizin, Pemasangan Tiang Internet di Kedinding Lor Gang Flamboyan Jadi Sorotan

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Pemasangan tiang internet yang dilakukan di kawasan Kedinding Lor, Gang Flamboyan, Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menimbulkan tanda tanya di kalangan warga.

Pasalnya, proses pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas resmi dari pihak terkait.

Kejadian ini terungkap pada hari Senin (14/4/2025), saat tim awak media Delikjatim.com mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi aktivitas pemasangan tersebut.

Saat ditanya, para pekerja yang berada di lokasi tidak bisa menunjukkan surat tugas ataupun dokumen perizinan resmi dari dinas terkait.

Pengawas lapangan yang berada di lokasi menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin dari RT dan RW setempat.

Namun, ketika ditanya soal izin dari dinas, ia mengakui bahwa izin tersebut belum keluar. Ia menyebut bahwa proyek ini adalah pemasangan tiang internet dari perusahaan yang bernama Feby Star.

Lebih lanjut, pengawas kemudian menghubungi seorang vendor bernama Bapak Ilham dan meminta awak media untuk berbicara langsung dengannya.

Dalam percakapan tersebut, Ilham juga mengklaim bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari RT dan RW. Namun, saat diminta menunjukkan izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau instansi terkait lainnya, ia tidak dapat memberikan bukti dokumen tersebut.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pemasangan tiang internet tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa prosedur perizinan yang lengkap.

Menindaklanjuti hal ini, tim Delikjatim.com juga menghubungi pihak Camat Kenjeran melalui WhatsApp.

Camat Kenjeran memberikan tanggapan singkat, “Coba tak konfirmasi dulu ke Kelurahan,” saat dikonfirmasi kembali pada hari Selasa tanggal 15/4/2025, pihak kecamatan menyampaikan bahwa pihak kelurahan juga tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan tersebut.

Masih Camat Kenjeran menjelaskan bahwa pelaku pemasangan tiang internet tersebut seharusnya setiap pekerjaan mereka harus berijin , terkait pengajuan perijinan mereka bisa mengajukan ke mall pelayanan publik, kami di Kecamatan dan Kelurahan belum pernah menerima surat permohonan untuk pemasangan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus mencoba mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, termasuk pihak kelurahan dan dinas teknis, guna mendapatkan kejelasan dan tanggapan resmi mengenai dugaan pemasangan tiang internet tanpa izin tersebut.

Warga setempat berharap agar pihak  segera turun tangan untuk mengecek legalitas proyek pemasangan tiang internet tersebut demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!