Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKBP Aris Purwanto dan Kanit Jatanras IPTU Bobby W.W. Elsam. Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perampokan mobil yang terjadi di tengah bulan suci Ramadhan.
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 26-03-2025 sekitar pukul 20.00 Wib.
Kedua pelaku adalah berinisial ISM, Dan AK, mereka berdua warga asal sidoarjo, sedangkan pelantara / pembeli berinisial HR Dan ATM warga asal cirebon
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada hari rabu tanggal 16-04-2025 sekitar pukul 16.00 Wib menjelaskan bahwa pelaku berjumlah dua orang, dengan modus meminta ojek online anter ke SMA Negeri 57 yang berada di jalan Siwalamkerto tanpa aplikasi ( Offline )
“Kemudian setelah nyampek di lokasi melihat situasi ramai pelaku langsung meminta untuk pindah lokasi di wilayah STIE Mahardika dengan alasan karena temennya gak ada. Setiba di TKP ke 2 pelaku ISM yang duduk di belakang supir melancarkan aksinya, menutupi korban menggunakan jaket dan dililit sama lakban lalu AK membantu ISM memukul korban sehingga tidak bisa berkutik, ” Kata kapolres Luthfie
Selanjutnya korban dipindah bagian belakang mobil dan kedua pelaku membawa korban ke kebun tebu di wilayah Tulangan, Sidoarjo, dan meninggalkannya di sana dalam kondisi terluka.
“Sebelumnya korban sudah meminta kepada kedua pelaku untuk tidak melukai dan akan menyerahkan semua barang-barang milik korban, gak selang kemudian korban mendapatkan bantuan dari warga sekitar sehingga korban dirawat akhirnya bisa pulih kembali dan melaporkan kejadian tersebut, “ucapnya
Setelah berhasil meninggalkan korban lalu kedua pelaku membawa mobil ke cirebon untuk bertemu HR sebagai pelantara dan HR menjualnya ke ATM seharga Rp16.900.000. Dari harga mobil tersebut HR mengambil untung sebesar Rp2.900.000 sebagai komisi, dan sisanya Rp14 juta dibagi rata oleh kedua pelaku
“Beberapa hari kemudian pelaku AK, pulang dari cirebon teringat ayahnya yang sedang sakit Asma lalu pelaku AK, menyerahkan diri dan polisi pun berhasil mengamankan pelaku ISM, yang sedang berada di cirebon dan sudah berkoordinasi di Polres cirebon, ternyata pelaku ISM adalah seorang residivis dengan kasus penggelapan dan penipuan, “imbuhnya
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit mobil Daihatsu sigra Warna putih dan jaket beserta lakban yang digunakan saat beraksi, dan di bawa ke Polrestabes Surabaya
Saat diinterogasi petugas kedua pelaku mengatakan bahwa uang dari hasil kejahatan akan di buat belanja lebaran karena tidak mempunyai uang. Dan mobil tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, “pungkasnya

















