20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Aksi Teatrikal Warnai Demo KCB Ungkap Dugaan Korupsi di BPTD Kelas II Jatim

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Aroma busuk korupsi di tubuh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur kembali tercium. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor yang menyeret nama-nama pejabat penting, termasuk Muiz Thohir, Kepala BPTD Kelas II Jatim.

Dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Senin (28/04/2025), massa tidak hanya menuntut penuntasan kasus SRUT yang disinyalir sarat praktik “main mata”, tetapi juga mengungkap dugaan praktik kotor lain yang membelit instansi vertikal Kementerian Perhubungan tersebut.

Empat nama yang kini menjadi sorotan KCB adalah: Muiz Thohir (Kepala BPTD), Fuad Nur Alam (Kasi Sarana), M Irfandy (Koordinator Tim Penguji), dan Endrawan (Kepala UPT Trenggalek). Keempatnya dituding melakukan manipulasi prosedur pengujian kendaraan milik CV Sidomulyo Barokah, dengan mengalihkan proses pengecekan yang seharusnya dilakukan di karoseri menjadi di lokasi KIR yang “disiapkan khusus” oleh Endrawan.

Hal ini dianggap melanggar PP Nomor 55 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 145 Tahun 2018 tentang uji tipe kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, pemilik CV Sidomulyo Barokah, Sunardi, juga diduga kuat terlibat aktif dalam skema ini.

Nama Muiz Thohir bukanlah sosok asing dalam pusaran dugaan pelanggaran. Saat menjabat sebagai Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Timur, ia pernah disorot karena dugaan pengaturan tarif penyeberangan pelabuhan dan dugaan praktik “cashback” pengondisian bongkar muat di Pelabuhan Feri Kariangau.

Menariknya, mutasi Muiz ke Jatim disebut terjadi hanya beberapa hari setelah kasus di Kaltim mencuat ke publik.

Laporan LHKPN KPK juga menunjukkan lonjakan signifikan harta kekayaan Muiz Thohir sejak 2020 hingga 2024. Fakta ini menjadi alasan kuat bagi KCB untuk mendorong KPK membuka penyelidikan terhadapnya.

Dugaan korupsi di BPTD Kelas II Jatim tak berhenti pada SRUT. KCB mengungkap pola monopoli proyek pengadaan/tender yang dilakukan secara transaksional antara PPK dan rekanan. Salah satu contohnya adalah manipulasi tanggal kontrak proyek yang seharusnya diteken pada 9 Februari 2024, namun ditulis 29 Februari 2024 oleh PPK Ery Sadewo.

Parahnya lagi, proyek tersebut molor dan kualitas pengerjaannya juga dipertanyakan.

“Yang lebih murah dan lolos evaluasi malah disingkirkan. Pemenang diganti secara misterius oleh PT dengan harga tertinggi. Ini bukan proyek, ini penyamunan anggaran,” tegas juru bicara KCB.

Dalam aksinya, KCB tidak hanya berorasi. Mereka juga menggelar aksi teatrikal “Pengusiran Roh Jahat” di halaman kantor BPTD Kelas II Jatim dengan menyembelih ayam hitam dan menabur bunga.

“Kami anggap kantor ini sudah dikutuk korupsi. Tak ada nurani, hanya ruang gelap para penyamun berseragam,” ujar salah satu demonstran.

Tuntutan KCB kepada Kemenhub, KPK, dan Kejaksaan.

KCB membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya:

  1. Meminta KPK/Kejaksaan memeriksa para pejabat terkait dugaan gratifikasi penerbitan SRUT.
  2. Mendesak Kemenhub menggandeng BPK dan KPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.
  3. Audit ulang terhadap semua proyek pengadaan/tender di BPTD Kelas II Jatim.
  4. Memeriksa dugaan aliran gratifikasi ke pejabat di Dirjen Perhubungan Darat.
  5. Segera menahan dan mengadili Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan M Irfandy sebelum dimutasi atau menghilangkan barang bukti.

KCB menyatakan akan menyerahkan bukti-bukti, termasuk rekaman pengakuan kontraktor, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai kasus ini sebagai ujian serius terhadap komitmen penegak hukum dalam menindak korupsi struktural di tubuh Kementerian Perhubungan.

“Jika hari ini KPK dan Kejaksaan tak bergerak, kami pastikan publik tak akan tinggal diam. SRUT bukan hanya soal dokumen, tapi nyawa keselamatan di jalan raya yang dipertaruhkan,” pungkas

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!