20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pelaku Pembunuhan di Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial BS (26), warga Kecamatan Kedundung, Sampang, Madura, berhasil diamankan pada Selasa malam (20/5/2025) di wilayah Sampang, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (19/5/2025) di Jalan Kedinding Lor, tepatnya di belakang Masjid Sirotul Mustaqim, Surabaya. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban membeli bensin di toko milik pelaku.

“Korban tidak mau membayar dan sempat memukul pelaku satu kali, kemudian melarikan diri. Pelaku yang emosi spontan mengambil sebilah celurit dan mengejar korban hingga ke belakang masjid,” ungkap AKP Prasetyo dalam konferensi pers.

Di lokasi kejadian yang merupakan jalan buntu, pelaku membacok korban sebanyak dua kali — pada bagian lengan kiri dan dada — hingga korban meninggal dunia di tempat.

Usai melakukan aksinya, BS langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Sampang, Madura. Namun berkat koordinasi cepat dan kerja keras tim Reskrim, pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti berupa sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernopol L-5070-AAR.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Kurang dari satu hari, pelaku berhasil kami amankan,” tambah AKP Prasetyo.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


banner 336x280
Penulis: RohmanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!