Surabaya, Delikjatim.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang.
Penangkapan dilakukan setelah video rekaman CCTV berdurasi 43 detik yang memperlihatkan aksi pelaku viral di media sosial, khususnya Facebook dan TikTok. Tim Jatanras yang menerima video tersebut kemudian menganalisis wajah pelaku dan mengidentifikasinya sebagai EC, warga Jatiroto, Lumajang. EC diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap unit curanmor Polda Jatim dua tahun lalu.
“Setelah kami cek, ternyata EC sudah bebas dari Lapas. Kami langsung lakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md., S.H.
Tim akhirnya mendapati EC sedang menuju tempat kerja dengan menumpang bus jurusan Surabaya. Petugas membuntuti hingga ke Terminal Probolinggo.
Saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Dalam penggeledahan, polisi menemukan kunci T dan peralatan lain yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan.
EC akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di lokasi Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang dan wilayah Kediri sebanyak tiga kali. Saat ini pelaku telah digelandang ke Mapolda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.