Surabaya, Delikjatim.com – Seorang tukang parkir di Surabaya kembali harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial AN bin HA (alm), 45 tahun, warga Jl. Bulak Banteng Wetan Gg.2 RT 001 RW 008, Kenjeran, Surabaya, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya karena diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 paket plastik berisi sabu dengan total berat 9,414 gram, serta dua kantong plastik berisi potongan pil ekstasi warna merah muda dengan berat masing-masing 0,119 gram dan 0,169 gram. Turut diamankan pula dua dompet dan satu unit ponsel merek Infinix.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. AN mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Rohim, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menurut pengakuan tersangka, pembelian terakhir dilakukan pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Rabesan, Bangkalan, Madura. Ia membeli 5 gram sabu seharga Rp600.000 per gram untuk dijual kembali, sementara satu butir ekstasi seharga Rp300.000 untuk dikonsumsi pribadi. AN juga mengaku telah enam kali membeli sabu dari Rohim, dan baru satu kali membeli ekstasi.
Lebih lanjut, AN diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, dengan dua kali hukuman pada tahun 2010 dan 2021.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 22 (dua puluh dua) paket plastik yang berisi narkotika jenis sabu. Dengan berat total seluruhnya + 9,414 gram. 2 (dua) kantong plastik berisi masing masing ¼ (seperempat) butur pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing netto, + 0,119 gram,+ 0,169 gram, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) dompet buga bunga, 1 (satu) Hp Android merek Infinix.
Saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.