Surabaya, Delikjatim.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar minimarket. Dua pelaku berhasil diringkus usai beraksi di sebuah minimarket di Jalan Gayungsari, Kota Surabaya, pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Pelapor dalam kasus ini berinisial R, warga Wiyung, Surabaya. Sementara itu, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAH (30), warga Krembangan, Surabaya, dan AR (23), warga Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto SH. SIK. MH. melalui Kanit Resmob Polrestabes Surabaya menjelaskan, pelaku MAH bertindak sebagai eksekutor yang memanjat atap minimarket dan masuk melalui void dengan cara merusak dinding triplek. Sementara itu, AR berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku mencari sasaran secara acak. Setelah mendapat target, MAH masuk ke dalam minimarket melalui atap dan mengambil berbagai barang. Sedangkan AR mengawasi dari luar untuk memastikan situasi aman,” jelas Kanit Resmob.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata bukan kali pertama melakukan aksinya. Mereka telah melakukan pencurian serupa dua kali di wilayah Gresik dan sekali di Sidoarjo.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit ponsel Samsung A04 warna hitam, berbagai merek rokok senilai Rp 8.500.000, serta uang tunai sebesar Rp 280.000.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

















