BATU, Delikjatim.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil menangkap seorang residivis kasus penipuan berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau. Ia ditangkap atas dugaan penipuan melalui media sosial dengan modus lelang tas mewah melalui live Instagram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, setelah dilakukan pengejaran intensif oleh aparat kepolisian. Kasus ini terungkap usai korban bernama CDR (39), warga Kota Malang, melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ini adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang kian marak, di mana pelaku memanfaatkan media sosial untuk menipu korban.
“Korban mengikuti lelang tas melalui live Instagram yang ternyata palsu. Setelah itu, ia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang dan diminta untuk mentransfer uang,” jelas Iptu Joko, Senin (23/6).
Diketahui, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi untuk mengelabui korban. Merasa yakin, korban pun mentransfer uang dalam dua tahap: Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, dengan total kerugian sebesar Rp 36,4 juta. Namun setelah uang dikirim, nomor pelaku tak lagi bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirimkan.
“Ini modus klasik, namun dibungkus dengan cara baru melalui live media sosial untuk menarik kepercayaan korban,” tambah Iptu Joko.

Berdasarkan pemeriksaan, MFH mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil. Polisi saat ini juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan barang bukti lainnya,” ungkap Iptu Joko.
Kasat Reskrim pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi di media sosial, khususnya melalui akun yang belum terverifikasi.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Jangan mudah tergiur oleh lelang online yang tampak meyakinkan, apalagi jika dilakukan lewat akun yang tidak jelas asal-usulnya,” pungkasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menduga terdapat korban lain yang telah tertipu oleh pelaku.















