Surabaya, Delikjatim.com – Sengketa tanah kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, sebuah lahan bersejarah yang berlokasi di Jalan Klumprik PDAM, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, diduga sengaja “diburamkan” status hukumnya oleh oknum pejabat pemerintah kota. Tanah tersebut merupakan milik alm. Tosari, dan kini ahli warisnya, Sabar, menuntut kejelasan serta hak kepemilikan atas tanah tersebut, 26 Juni 2025.
Saat ditemui awak media di lokasi lahan sawah peninggalan almarhum, Kamis sore (26/6/2025), Sabar dengan tegas menyampaikan keluhannya sambil menancapkan plakat sebagai tanda kepemilikan.
“Saya menuntut keadilan. Tanah milik orang tua saya, Alm. Tosari, telah diburamkan dan seperti dihilangkan dari data oleh oknum pegawai Pemerintah Kota Surabaya. Padahal, tanah ini terdaftar dalam Petok Letter C No. 444,” ujarnya.
Sabar juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengambil langkah hukum dengan menunjuk seorang pengacara, yaitu Belly Karamoy, SH, MH, untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-haknya sebagai ahli waris yang sah.
Permasalahan bermula ketika dokumen Petok Letter C atas nama Tosari dinyatakan hilang. Sabar kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polrestabes Surabaya agar dapat diterbitkan surat pengganti oleh pihak Kelurahan Balas Klumprik.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada September 2023 diadakan rapat antara pihak kelurahan dan ahli waris yang menghasilkan resume berupa penetapan ahli waris dengan Nomor 221 Tahun 2023. Isi dari surat tersebut menyatakan bahwa tanah itu benar milik alm. Tosari. Langkah selanjutnya, dibuatkan dokumen Sporadik, riwayat tanah, serta peta wilayah sebagai dasar peningkatan status dari Petok Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun seiring berjalannya waktu, muncul dugaan bahwa lokasi tanah yang bersebelahan dengan tanah ganjaran/gogol diduga telah “ditukar guling” oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Bhakti Tamara. Sayangnya, tidak ada realisasi dari tukar guling tersebut dan informasi itu terkesan hanya wacana belaka.
Yang mengejutkan, pada 7 Mei 2024, pihak kelurahan justru mengeluarkan surat pembatalan atas resume tahun 2023. Bahkan, hak kepemilikan tanah disebut telah berpindah tangan kepada mantan Wali Kota Surabaya, Poernomo Kasidi, yang menjabat pada periode 1984–1994.
Menanggapi hal ini, pengacara ahli waris, Belly Karamoy, SH, MH, menyampaikan bahwa dirinya resmi diberi kuasa untuk mendampingi kasus ini secara hukum.
“Permainan mafia tanah di Surabaya sudah sangat meresahkan. Banyak oknum pejabat yang terindikasi menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadi dan kelompok. Ini bukan sekadar konflik biasa, tapi indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang,” ungkap Belly di lokasi.
Ia juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kota Surabaya agar lebih transparan dan serius menangani masalah-masalah tanah seperti ini.
“Pesan dari Pak Prabowo jelas, rakyat tidak boleh menderita. Kok bisa masalah seperti ini tidak kunjung diselesaikan oleh pemerintah kota? Harus ada ketegasan dalam memberantas mafia tanah dan membersihkan oknum yang bermain di balik layar,” pungkasnya.
Dilansir dari Media Mimbar Demokrasi.com