20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Coreng Citra Polri, Propam Polda Jatim Diminta Periksa Penyidik Polresta Sidoarjo

120x600
banner 468x60

Sidoarjo, Delikjatim.com – Kasus pencurian kabel KTTL milik telkom yang berhasil di ungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo patut mendapatkan apresiasi, dimana pada 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB silam polisi berhasil mengamankan tiga tersangka.

Diketahui ketiga tersangka bernama Zeth Bara, Hendy Priyatama dab Abd Muntholib diamankan saat beraksi di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.

Pasalnya bukan hanya satu tempat, komplotan ini  kerap beraksi di beberapa tempat.

Kini ketiga tersangka sudah di putus bersalah dan di sanksi dengan hukuman 8 bulan penjara.

Menurut Narasumber saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa ada alat loketer yang berhasil diamankan dan turut di jadikan barang bukti, namun anehnya saat di konfirmasi ke pihak Kejakasaan Sidoarjo Alat Loketer tersebut tidak dilimpahkan sebagai barang bukti dan tidak ada di BAP pemberkasan ketiga tersangka.

Hal ini dibuktikan di https://sipp.pn-sidoarjo.go.id/ tidak ada barang bukti loketer yang di limpahkan ke Kejaksaan dan di sidangkan.

Menurut Narasumber yang enggan di sebutkan membenarkan bahwa ada alat loketer yang diamankan saat penangkapan tersebut. 

Ketika awak media ke Polresta Sidoarjo menemui penyidik Berinisial AT membenarkan bahwa ada loketer yang di amankan dan masih berada di Polresta Sidoarjo.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, dimana barang bukti yang di amankan harus di limpahkan ke Kejakasaan dan di hadirkan saat persidangan, ada apa hingga pihak kepolisian tidak menyerahkan barang bukti tersebut.  

Tentunya jika benar adanya upaya menguasai dan menghilangkan barang bukti patut di duga adanya tindak Penggelapan barang bukti oleh oknum kepolisian, yang merujuk pada tindakan menghilangkan, merusak, atau mengubah barang bukti dalam suatu perkara pidana, diatur dalam Pasal 230 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membikin barang bukti tidak dapat dipakai di pengadilan. 

Elaborasi:

Pasal 230 KUHP:

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penghilangan atau merusak barang bukti yang digunakan dalam persidangan atau digunakan untuk meyakinkan penguasa yang berwenang.

Salam Presisi Harapan besar kami agar hal ini menjadi atensi Kapolda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim, Kapolresta Sidoarjo Dan Kasi Propam Polresta Sidoarjo demi menjaga citra polri yang sudah baik.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!