20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Dua Tersangka Korupsi di PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya Ditahan Kejari Tanjung Perak

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jawa Timur, melalui penyidik Pidana Khusus menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ikan di PT Perikanan Indonesia (Persero) Unit Surabaya tahun 2023. Penahanan dilakukan Kamis, 19 Juni 2025, di Rutan Tanjung Perak untuk masa tahanan 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, SH, MH, CSSL, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial FD, selaku Kepala PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengadaan ikan fiktif (PO fiktif) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, termasuk pemeriksaan terhadap 22 saksi, surat, dan petunjuk yang cukup,” ujar Ricky.

Dugaan korupsi ini bermula pada 31 Oktober 2023 ketika FD mendapatkan Purchase Order (PO) dari PT GEM untuk pengadaan ikan cakalang sebanyak 85.000 kg. FD kemudian meminta P selaku supplier mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif sebagai dasar penginputan ke sistem “ACCURATE” agar seolah-olah PT Perindo Unit Surabaya memiliki stok ikan tersebut.

FD lalu mengajukan nota dinas ke kantor pusat PT Perikanan Indonesia dan mencairkan pembayaran sebesar Rp1.782.458.060 kepada P, meskipun ikan tidak pernah dikirimkan. Untuk menutupi rekayasa tersebut, FD dan P membuat PO fiktif lain atas nama PT NNN, dan seolah-olah barang telah diterima oleh PT NNN. Berdasarkan PO fiktif itu, FD kembali menagih pembayaran sebesar Rp2.042.688.000, namun hanya terealisasi sebesar Rp825 juta.

Modus serupa kembali terjadi pada Januari 2024. FD meminta P membuat PO fiktif atas nama PT UDK untuk pengadaan ikan cakalang dan baby tuna sebanyak 40.000 kg. Invoice dan tally sheet fiktif dikirimkan, dan FD kembali menginput data ke sistem. Pembayaran lunas dari pusat sebesar Rp1.485.558.837 dikucurkan, disusul penagihan lanjutan ke PT UDK sebesar Rp1.800.068.000, yang hanya dibayar sebesar Rp25 juta.

“Fakta-fakta tersebut masih terus kami dalami. Namun, dari penyidikan awal, telah diketahui adanya kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp3 miliar,” terang Ricky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Ricky menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum. Kejaksaan tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berupaya maksimal memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset, PNBP, dan pengembalian kerugian negara.

“Penegakan hukum atas dugaan korupsi di BUMN seperti PT Perikanan Indonesia adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan keuangan negara,” pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!