Rembang, Delikjatim.com – Polemik mencuat di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua E-Warung setempat berinisial L. Ketua E-Warung tersebut diduga membawa dan menyimpan kartu ATM milik sejumlah penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Informasi tersebut terungkap dari salah satu penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku, selain menyimpan ATM milik anggota, E-Warung juga melakukan pemotongan uang sebesar Rp15.000 setiap kali pencairan bantuan dilakukan.
“Kami sebagai penerima bantuan berharap ATM itu dikembalikan kepada masing-masing pemilik, supaya kami bisa mengambil bantuan sendiri tanpa harus dipotong-potong lagi,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Warga menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima bantuan secara utuh. Mereka mendesak agar pihak terkait, baik dari pemerintah desa maupun instansi berwenang, segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Harapannya, penyaluran bantuan dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua E-Warung maupun pemerintah desa Kalipang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Dilangsir dariedia Targetnews.id

















