20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polda Jatim Ungkap Penipuan Data Pribadi Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, 129 Akun Fiktif Terbongkar

120x600
banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Satu tersangka berinisial TD (38), warga Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap karena terbukti memanipulasi data masyarakat untuk keuntungan pribadi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka cukup licik. TD mengelabui warga dengan iming-iming program fiktif bertajuk “Makanan Bergizi Gratis (MBG)”. Korban dijanjikan akan mendapat bantuan tersebut hanya dengan menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP, KK, dan foto selfie, tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Setelah mengumpulkan data, tersangka menggunakan identitas warga untuk membuat NPWP elektronik, registrasi kartu SIM, serta membuka rekening e-wallet SeaBank secara online. Lebih jauh lagi, data tersebut juga dipakai untuk membuat akun toko online dalam program Shopee Affiliate.

“Setidaknya ada 130 akun toko online yang dibuat menggunakan identitas palsu tanpa seizin pemilik data. Semua akun ini digunakan untuk promosi produk melalui live streaming di toko online bernama Kayla Shop sejak Desember 2024,” jelas Kombes Abast, Senin (23/6).

Dalam operasinya, TD tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh rekannya berinisial K, serta memperkerjakan 7 orang admin yang bertugas mengelola live streaming, yaitu ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD.

Dari promosi produk-produk afiliasi di platform Shopee tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar 5–25 persen dari setiap penjualan, yang seluruhnya dikirim ke e-wallet pribadi tersangka.

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

105 unit handphone, termasuk 82 unit khusus untuk live streaming

129 akun toko online

100 rekening SeaBank

129 data identitas warga (KTP dan NPWP)

2 unit monitor, 2 PC rakitan, dan perangkat pendukung lainnya

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kepolisian masih memburu satu tersangka lainnya dan mendalami kemungkinan adanya korban serta pelaku tambahan.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!