20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polres Blitar Amankan 10 Provokator Aksi ODOL, Satu Positif Narkoba dan Diduga Terlibat Judi Online

120x600
banner 468x60

Blitar, Delikjatim.com – Kepolisian Resor Blitar mengamankan sepuluh orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi unjuk rasa menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Kamis (19/6). Aksi yang awalnya berlangsung tertib berubah menjadi anarkis setelah sejumlah peserta memarkirkan truk secara sembarangan di sepanjang Jalan Raya Selorejo, menutup akses jalan hingga dua kilometer.

Wakapolres Blitar, Kompol Fadillah L.K. Panara, memimpin langsung pengamanan dan penertiban di lokasi. Aparat kepolisian menghadapi massa yang bertindak agresif dan diduga dalam pengaruh minuman keras. Setelah negosiasi yang cukup menegangkan, lalu lintas akhirnya dapat dibuka secara bergantian.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, melalui Kasi Humas Ipda Putut Siswahyudi, menjelaskan bahwa sepuluh orang yang diamankan terdiri dari sopir dan kernet truk. Mereka diduga kuat menghasut peserta lain untuk melakukan pemblokiran jalan dan memicu kericuhan.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh pelaku dalam pengaruh alkohol. Salah satu dari mereka, berinisial G. Y., bahkan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine,” terang Ipda Putut. Saat ini, G. Y. sedang menjalani penyidikan lanjutan oleh Satresnarkoba Polres Blitar.

Berikut identitas para terduga provokator yang berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar:

1. J. N. – Selorejo

2. F. A. – Selorejo

3. Y. K. – Selorejo

4. E. Y. A. – Selopuro

5. E. I. – Selorejo

6. Y. P. – Doko

7. G. Y. – Selorejo

8. H. E. Y. – Selorejo

9. S. – Doko

10. S. – Selorejo

Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan lima unit truk, dua sepeda motor, tiga senjata tajam (jenis gober dan badik), sembilan unit ponsel, serta minuman keras yang diduga dikonsumsi saat aksi berlangsung.

Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan awal, empat orang di antaranya—J. N., G. Y., H. E. Y., dan F. A.—juga diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Polisi masih mendalami kasus ini guna memastikan unsur pidana yang dapat dikenakan.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi aksi anarkis dan segala bentuk pelanggaran hukum. “Unjuk rasa adalah hak setiap warga, tapi harus dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berlanjut. Polres Blitar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga stabilitas sosial di wilayah hukum Polres Blitar. Kepolisian berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban masyarakat.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!