Blitar, Delikjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial GS dan NA. Keduanya diduga beraksi di wilayah hukum Polres Malang dan Polresta Malang Kota.
Pengungkapan ini bermula dari kunjungan dua pria ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blitar pada Jumat (13/06/2025). Keduanya datang untuk membesuk seorang tahanan berinisial AY, yang juga merupakan tersangka kasus curanmor. Karena gerak-gerik mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan serta interogasi singkat di ruang besuk.
Hasil interogasi mengungkap bahwa salah satu dari mereka mengaku pernah terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Polres Malang dan Polresta Malang Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Blitar langsung berkoordinasi dengan Polres Malang untuk pengembangan kasus dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua KTP milik para terduga pelaku, serta dua unit handphone yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
Kapolres Blitar melalui Kasatreskrim AKP Momon menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan curanmor lintas wilayah dan memperkuat sinergi antar satuan kewilayahan.
“Kami siap membantu dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan di Polres Malang dan Polresta Malang Kota demi menuntaskan jaringan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Momon.
Saat ini, terduga pelaku berinisial GS yang berdomisili di Sumberpucung, Malang, telah diserahkan kepada Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Polres Blitar masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus-kasus curanmor lainnya.