20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba Ranjau, Pria di Sawahan Ditangkap dengan 117 Gram Sabu

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com — Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FBS (44), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat total 117,662 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman FBS, yang terletak di Jl. Pakis Gunung Gg 2f. Lokasi padat penduduk tersebut sempat geger saat petugas melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 poket sabu siap edar, dua timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menyebut barang haram itu merupakan bagian dari sistem distribusi narkoba ranjau, di mana pelaku mengambil dan menyimpan sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh pengendali jaringan.

“Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial J (DPO) pada Rabu dini hari di kawasan Jl. Raya Tanjung Sari. Ia diperintah untuk menyimpan, membagi, dan mengirim sabu, serta diberi izin mengonsumsi sebagian sebagai imbalan,” ungkap AKBP Suria, Senin (16/6).

Dari pengakuan FBS, diketahui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan kegiatan tersebut. Ia mengaku sudah dua kali mendapat “tugas” dari J, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan antara lain:

20 poket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,158 gram hingga 45,430 gram (total 117,662 gram)

3 bendel plastik klip kosong

2 timbangan elektrik

1 scrop plastik

1 dompet warna oranye

1 HP Samsung A04 warna hitam

1 HP OPPO A16 warna silver

FBS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Meski pelaku telah diamankan, polisi masih memburu pelaku lainnya, khususnya J, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ranjau sabu di kawasan tersebut. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih besar.

AKBP Suria mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba:

“Kami harap masyarakat tidak tergiur keuntungan instan dari narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi masa depan,” tegasnya.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!