JAKARTA, Delikjatim.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras oplosan dari berbagai merek karena tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Beras yang disita terdiri atas jenis premium dan medium dalam kemasan eceran.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
> “Sampai pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” ungkap Brigjen Helfi.
Beras oplosan yang disita terdiri atas:
39.036 kantong beras premium kemasan 5 kilogram
2.304 kantong beras premium kemasan 2,5 kilogram
Tak hanya beras, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, termasuk:
Dokumen hasil produksi dan maintenance
Legalitas perusahaan dan izin edar
Sertifikat merek
SOP pengendalian ketidaksesuaian produk
Hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek beras premium, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa proses penyidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari pihak korporasi produsen beras. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Awal Pengungkapan
Informasi awal terkait adanya ketidaksesuaian mutu beras ini berasal dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pada 26 Juni 2025, Mentan menemukan anomali harga beras yang terus naik di tengah masa panen raya yang seharusnya membuat pasokan melimpah dan harga stabil.
Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan antara 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi, ditemukan 268 sampel dari 212 merek beras.
Hasil Temuan:
Beras Premium:
Ketidaksesuaian mutu: 85,56%
Ketidaksesuaian terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET): 59,78%
Ketidaksesuaian berat kemasan: 21,66%
Beras Medium:
Ketidaksesuaian mutu: 88,24%
Ketidaksesuaian terhadap HET: 95,12%
Ketidaksesuaian berat kemasan: 90,63%
Atas temuan tersebut, Brigjen Helfi menyatakan bahwa masyarakat mengalami kerugian ekonomi yang signifikan, yakni mencapai Rp 99,35 triliun.
“Temuan ini menunjukkan adanya praktik curang dalam distribusi beras yang merugikan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus mengusut tuntas kasus ini demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional.















