SURABAYA, Delikjatim.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasus ini terungkap berkat hasil pengawasan intensif (surveillance) yang dilakukan tim penyidik Dittipidter pada tanggal 23–27 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal ini merupakan bentuk kejahatan serius yang mencoreng kawasan simbolik pemerintahan Indonesia.
“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” tegas Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7).
Modus Operandi: Palsukan Dokumen dan Kirim Lewat Jalur Resmi
Penyidik mengungkap bahwa para pelaku membeli batubara dari aktivitas penambangan liar di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Batubara tersebut dikumpulkan di gudang, dikemas dalam karung, dan dimasukkan ke dalam kontainer.
Selanjutnya, kontainer-kontainer tersebut dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Agar tidak terdeteksi sebagai hasil tambang ilegal, pelaku menyertakan dokumen palsu, seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi laboratorium, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seolah berasal dari sumber legal.
“Tujuannya menyamarkan seolah-olah batubara berasal dari sumber legal,” lanjut Brigjen Nunung.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam penyidikan, Bareskrim Polri berhasil menyita:
351 kontainer batubara
248 kontainer di Surabaya
103 kontainer dalam proses penyitaan di Balikpapan
9 unit alat berat (2 disita, 7 dalam proses)
11 unit truk trailer
Sejumlah dokumen palsu, termasuk shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, dan izin tambang.
Sebanyak 18 saksi telah diperiksa, termasuk dari kalangan pelaku tambang, agen pelayaran, dan ahli dari Kementerian ESDM.
Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka:
1. YH – sebagai penjual batubara ilegal
2. CA – membantu proses penjualan
3. MH – pembeli dan penjual ulang batubara ilegal
Ketiganya dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Kerugian Negara: Rp 4,4 Triliun
Berdasarkan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian sangat besar akibat praktik tambang ilegal ini, antara lain:
Rp 226 miliar akibat kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon
Rp 4,2 triliun dari nilai batubara ilegal yang ditambang sejak tahun 2016 hingga 2025
Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri keterlibatan aktor lain, termasuk kemungkinan jaringan korporasi atau pejabat yang terlibat.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam dan kawasan strategis nasional, termasuk IKN,” pungkasnya.

















